Malang,mitratoday.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang sampaikan hasil pembahasan terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (08/08/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, dihadiri oleh Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, pimpinan DPRD, serta Kepala OPD Pemerintah Kota Malang.
Dari hasil pembahasan Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Malang, dicapai kesepakatan, target Pendapatan Daerah dalam APBD-P tahun anggaran 2024 sebesar Rp 2.426.072.368.714
Pendapatan tersebut berasal dari Pajak Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1.010.696.747.991 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.415.375.620.723. Sementara dijelaskan juga bahwa target PAD berasal dari Pajak Daerah sebesar 845,5 Miliar rupiah, Retribusi daerah Rp 52.988.018.750, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp 30.219.416.507, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 81.989.312.734.
Sementara itu, didalam rancangan Belanja Daerah terdapat penambahan anggaran bagi beberapa OPD, diantaranya penambahan anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah sebesar 525 juta rupiah untuk Pengelolaan Barang Milik Daerah sebesar 540 juta rupiah dan Pengurangan Belanja Tidak Terduga sebesar 14,9 juta rupiah.
Kemudian pergeseran anggaran belanja pada Satuan Polisi Pamong Praja sebesar 641,7 juta rupiah untuk Honor Linmas di luar TPS dalam rangka Pilkada 2024, penambahan anggaran pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sebesar 25 juta rupiah untuk urban farming di SDN Dinoyo 2 Kota Malang, penambahan
anggaran pada Dinas Perhubungan sebesar 100 juta rupiah untuk jasa konsultan perencanaan dan pengawasan,
Selanjutnya penambahan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar 250 juta rupiah dengan rincian untuk Festival Batik Celaket sebesar 150 juta rupiah dan Pengadaan Alat Kesenian Reog Dinoyoaji sebesar 100 juta rupiah, dan penambahan anggaran pada Dinas Tenaga Kerja PMPTSP sebesar 100 juta rupiah untuk Pemeliharaan Mall Pelayanan Publik.
Selain itu, Badan Anggaran DPRD Kota Malang juga memberikan beberapa poin rekomendasi diantaranya adalah mendorong Pemerintah Kota Malang agar segera merealisasikan, sehingga serapan anggaran mampu diserap secara maksimal dan sedapat mungkin menekan SILPA.
Badan Anggaran DPRD Kota Malang juga mendorong agar pergeseran anggaran
baik penambahan maupun pengurangan antar program, kegiatan dan sub kegiatan dalam upaya untuk memaksimalkan capaian target kinerja sesuai dengan amanat RKPD Tahun 2024. Dan mendorong Pemerintah Kota Malang untuk menjalankan program dan kegiatan pembangunan dengan tingkat
transparansi yang tinggi.
Usai Paripurna, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyampaikan bahwa pembahasan dan pengesahan APBD perubahan merupakan tanggung jawab serta merupakan kewajiban anggota DPRD periode saat ini sehingga tidak membebani anggota dewan baru periode 2024-2029.
“Bulan Agustus ini bulan spesial, bagaimana kita menyelesaikan kewajiban kalau APBD perubahan ini disahkan oleh anggota dewan yang baru periode 2024 2029 maka masyarakatlah yang dirugikan. Karena setelah pelantikan itu butuh waktu sekitar 1 bulan untuk menentukan. Anggota dewan baru ini pun belum tertuju untuk membahas tentang APBD yang mereka tidak tahu pembahasannya. Oleh karena itu kita sepakati bahwa APBD perubahan sampai dievaluasi harus selesai,” ungkapnya.
Made juga menjelaskan bahwa pihaknya berpacu dengan waktu untuk membahas APBD Perubahan agar secepatnya disahkan, dan menunggu hasil evaluasi Gubernur yang membutuhkan waktu selama dua minggu.
“Ini pengalaman baru yang luar biasa jauh lebih efektif, karena dalam bahasanya kita lebih fokus satu dan semua standby standby ada di tempat sewaktu-waktu kita panggil dan jauh lebih efektif kita bisa mengupas tuntas masing-masing OPD, tambahan anggarannya, pergeseran anggarannya pengurangan anggarannya kita tahu,” pungkasnya.
Pewarta : Aril