DaerahHeadlineLampung

KN, Bandar Narkoba yang Miliki Senpi Berhasil Dibekuk Polisi

Tulang Bawang Barat, LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap KN (58) yang diduga sebagai bandar narkoba di Tiyuh/Kampung Gunung Menanti Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasatres Narkoba, Iptu Boby Yulfia,SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo,SIK,M.Si, mengungkapkan, pelaku ditangkap Satres Narkoba hari Selasa (06/02/2018) sekira pukul 19.00 WIB di rumah pelaku yang berada di Tiyuh Gunung Menanti Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“KN berprofesi sebagai buruh tani merupakan warga Tiyuh Gunung Menanti Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ungkapnya.

Dikatakan Kasat, penangkapan terhadap pelaku KN berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang sangat resah dengan aktivitas sehari-hari di rumah pelaku yang sering dijadikan sebagai sarang untuk berpesta narkoba.

“Menurut informasi yang kami dapat dari masyarakat setempat tentang aktivitas pelaku di rumahnya yang sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba dan berbekal informasi tersebut, anggota saya langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku,” ujarnya.

Kasatres Narkoba menerangkan, Barang Bukti yang
kita amankan dari pelaku berupa 1 buah tas selendang warna hitam merah, 1 buah dompet kecil warna hitam, 2 bungkus kecil sabu, beberapa bungkus plastik klip kosong untuk membungkus shabu, 8 buah korek api gas, 3 buah alat penghisap sabu (bong), 1 pucuk Senjata Api Rakitan (senpi) jenis revolver, 3 butir amunisi jenis FN, 1 pucuk senjata air softgun, 4 unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp.300 Ribu.

Saat ini pelaku KN sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya untuk kepemilikan sabu pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

“Sedangkan untuk kepemilikan senpi dan amunisinya pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi dan amunisi ilegal dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” tandasnya.(Yudi.W)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button