DaerahHeadlineSerdang BedagaiSumatera Utara

Bahas Soal Tanah Terindikasi Terlantar di Perbaungan, Pemkab Sergai dan Kanwil BPN Sumut Gelar Rapat Evaluasi

Sei Rampah,mitratoday.com – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai H. M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP, menghadiri rapat dengan agenda evaluasi “tanah terindikasi terlantar” bersama dengan Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Rapat evaluasi ini digelar di Ruang Kerja Sekdakab, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Rabu (15/3/2023).

Dalam sambutannya, Sekdakab Faisal Hasrimy menyampaikan jika yang dimaksud dengan “tanah yang terindikasi terlantar” adalah tanah hak atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya yang belum dilakukan identifikasi dan penelitian.

Salah satu yang mendapat sorotan dalam rapat kali ini, jelasnya, adalah tanah dengan hak guna usaha (HGU) nomor 01/Pematang Sijonam yang terdaftar atas nama PT. Deli Super. Dikatakan oleh Faisal, tanah yang awalnya diproyeksikan sebagai lokasi pengolahan batu bata ini sudah puluhan tahun tidak dikelola sesuai peruntukan. Padahal menurutnya tanah terlantar ini jika dimanfaatkan dengan baik bisa memiliki fungsi yang sangat penting, salah satunya dalam pengendalian inflasi daerah.

“Saat ini kami di Pemkab Sergai sudah menjalankan berbagai program pengendalian inflasi, termasuk di dalamnya gerakan menanam cabai. Cabai sebagai komoditas utama di pasaran bisa berpengaruh cukup signifikan bagi angka inflasi di daerah. Maka dari itu jika memungkinkan, lahan terindikasi terlantar bisa dimanfaatkan sebagai lokasi produktif untuk menanam cabai,” ucap Sekdakab sembari menambahkan jika usulannya ini menjadi salah satu sumbang saran yang dapat dipertimbangkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Sumut Tarbarita Simorangkir, S.SiT, M.H, menjelaskan jika pihaknya mewakili pemerintah pusat untuk mengevaluasi tanah yang ditinggalkan atau terlantar dan tidak dimanfaatkan dalam waktu lama untuk mengambil tindakan pemulihan dan pemanfaatan kembali tanah tersebut. Menurutnya tanah yang terindikasi terlantar memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Untuk itu dalam forum ini dirinya berharap dalam kurun waktu 180 hari kedepan, pihak PT. Deli Super memiliki itikad baik dan mengambil langkah yang sesuai dengan aturan berlaku terhadap tanah milik perusahaan yang terindikasi terlantar.

“Dengan kebersamaan kita pada hari ini, semoga didapatkan solusi dalam penertiban tanah terindikasi terlantar supaya seluruh pihak baik pemerintah, masyarakat, dan pemilik tanah tidak dirugikan,” ujarnya.

Selanjutnya pihak PT. Deli Super yang diwakili oleh Direktur Utamanya, Haudin, menjelaskan jika dahulunya tanah di wilayah Kecamatan Perbaungan tersebut ditujukan sebagai area pengolahan batu bata. Namun dikarenakan secara ekonomis tidak menguntungkan, kegiatan tersebut kemudian di stop.

“Sampai sekarang pajak tanah tersebut masih kami bayar. Rencananya kami ingin mengubah peruntukan lahan tersebut sebagai lokasi agrowisata atau wisata edukasi. Namun lewat kegiatan ini kami berharap bisa menerima masukan-masukan konstruktif yang bisa kami pakai sebagai referensi untuk mengambil kebijakan kedepannya,” katanya.

Rapat kali ini ikut dihadiri antara lain oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nina Deliana Hutabarat, S.Sos, M.Si, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Drs. Nasrul Aziz Siregar, Kabag Tapen Onggung Purba, S.Sos, pihak Kanwil BPN Provinsi Sumut, pihak manajemen PT. Deli Super, serta perwakilan OPD terkait.

Pewarta : Marwan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button