BlitarDaerahHeadline

Bagas Ketum Radja Blitar Raya Soroti Tim Bayangan Bupati di Duga Penentu Kebijakan Strategis

Blitar,mitratoday.com – Masih terkait kasus mutasi di Lingkup Pemkab Blitar, yang masih menyisakan pertanyaan bagi masyarakat luas di Kabupaten Blitar.

Bagaimana bisa orang yang bukan apa-apa, diluar pemerintahan di duga mengatur Pemerintahan di Kabupaten Blitar seperti FK dan By.

Ketum Ormas RaDja Blitar Raya, Tugas Naggolo Dili Prasetiono lagi-lagi menyoroti hal tersebut menurutnya, Fenomena yang terjadi saat ini di Pemkab Blitar, terkait tata kelola birokrasi dan beberapa kebijakan Bupati Blitar yang diduga terlihat asal-asalan, dan mengabaikan aturan yang di tetapkan Pemerintah pusat.

“Bukti nyata dirasakan hampir semua ASN di Pemkab Blitar yakni Asal Ibu Senang, dan sudah bukan rahasia umum bahwa di duga Tim Bayangan Bupati Blitar adalah penentu atas kebijakan strategis padahal bukan orang pemerintahan,” ungkap Bagas panggilan akrabnya Ketum RaDja.

Kasus yang belum lama ini terkait keinginan Wabup Blitar ingin mengundurkan diri disebabkan ajudan istri nya ingin diganti dan karena mutasi atau penataan ASN berpedoman pada tata aturan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara diatur bahwa intansi pemerintah wajib melakukan evaluasi jabatan pada setiap jabatan yang ada di lingkungan intansi masing-masing dengan pedoman pelaksanaan evaluasi jabatan PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian,” ucap Bagas.

Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan nilai.

Lebih lanjut Bagas katakan bahwa setiap instansi diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian jabatan di lingkungannya masing-masing. Evaluasi jabatan bukanlah suatu proses matematis melainkan proses pertimbangan intelektual (intellectual judgement) untuk menentukan nilai jabatan sebagai dasar penentuan kelas jabatan.

“Penetapan nilai jabatan harus dicapai melalui proses pembahasan dan kesepakatan tim penilai, yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. “Pertanyaannya: Apakah proses Penilaian Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Blitar sudah sesuai dengan peraturan yang ada?” Jelasnya.

“Kedua apakah BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia) di kabupaten Blitar sudah benar-benar bisa bekerja sesuai TUPOKSI nya atau hanya ditugaskan untuk mengetik hasil dari TIM bayangan Bupati?,” Imbuh Bagas.

Ia mempertanyakan, apakah fungsi daftar Urut Kepangkatan masih difungsikan atau berubah menjadi DAFTAR URUT KEDEKATAN?, Serta apakah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) di Kabupaten Blitar masih di gunakan atau tidak? Juga Penilaian Kinerja Pegawai masih diperlukan?.

“Bertitik tolak dari masalah tersebut perlu adanya kontrol sosial dari masyarakat agar setiap kebijakan yang diambil oleh Bupati tidak terkesan ngawur dan asal-asalan, karena disinyalir adanya dugaan isu permainan jual beli jabatan yang dilakukan oleh oknum-oknum disekitar TIM bayangan Bupati.” Tegasnya.

Hal ini, kata Bagas bukanlah isapan Jempol belaka karena diduga banyak sekali Pejabat Struktural yang dilantik tidak sesuai dengan gelar/pendidikan yang dimiliki dan golongan kepangkatannya masih dibawah dari golongan yang seharusnya menduduki Jabatan tersebut, misalnya Pangkat Penata Muda Tingkat I Golongan ruang III/b adalah jenjang terendah untuk menduduki eselon IVb tapi Golongan ruang Illa sudah menduduki jabatan tersebut, seandainya itupun boleh tetapi masih banyak Pegawai Negeri Sipil yang golongan ruang IIIb, IIIc ataupun golongan yang diatasnya masih menjadi Staf biasa, begitu pula dengan Eselon diatas IV b dan seterusnya.

“Kami sebagai rakyat biasa berharap mari kita bersama-sama membangun Blitar ini dengan penuh semangat kejujuran dan integritas yang tinggi, serahkan urusan pada ahlinya, berdasarkan kompetensi, keilmuannya, bukan atas dasar kolusi, nepotisme, balas jasa, atau bagi bagi jabatan,” Ujar Bagas.

Barang siapa yang memegang kuasa tentang sesuatu urusan kaum muslimin, dan dia memberikan tugas kepada seseorang, sedangkan dia mengetahui bahwa ada orang yang lebih baik, daripada orang itu dia telah mengkhianati ALLAH, Rasul nya dan kaum muslimin (Hadist Riwayat Al – Hakim).

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button