DaerahJawa Tengah

Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal Bakal Panggil NF Oknum Anggota Dewan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Kota Tegal,mitratoday.com – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal, Triono secara tegas akan menindaklanjuti dan memproses laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD Kota Tegal berinisial NF.

“Kami akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pelapor dan terlapor,” tegas Triono dalam rapat internal Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Tegal, Senin 21 April 2025.

Selain itu, lanjut Triono kami pun akan mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal atas salinan putusan perkara Nomor 81/Pid.B/2023/PN Tgl, dan berita acara pemeriksaan penyidik Polres Tegal Kota sebagai bahan untuk mempelajari pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum anggota dewan dimaksud,” kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal.

Sikap dan tindakan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal sangat diapresiasikan oleh aktifis Kota Tegal, AKAR Jateng Koordinator Eks Karesidenan Pekalongan Komar Raenudin. Dihadapan aktifis dan media, pria yang akrab disapa Udin AMUK menyampaikan kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal bahwa BK tidak perlu terpengaruh oleh hasil keputusan Pengadilan Negeri Tegal ataupun Banding dan Kasasi yang sudah inkrah pada tanggal 23 April 2024 lalu, putusan tersebut adalah hasil dari laporan sdri NF atas dugaan yang termaktub dalam Pasal 378 UU KUHP, tetapi BK itu harus mendalami hasil putusan Pengadilan tersebut dan bila perlu meminta BAP Penyidik, karena dalam BAP tersebut akan menjadikan terang benderang. Sebab, semua bukti keterlibatan pelapor dalam hal ini Sdri. NF akan terlihat, ada apa tidak pelanggaran yang dilakukan oleh Sdri. NF atas jabatan yang melekat padanya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Udin AMUK menegaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 Bagian ke 13 tentang Larangan dan Sanksi, juga Paragraf 1 Larangan dan Pasal 400
Ayat (2) disebutkan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat
struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat
atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD
kabupaten/kota.
Kemudian, pada Ayat (3) dijelaskan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Ubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal (28) Tentang Sanksi Bagi Penyelenggara Negara,” tegasnya.

“Melalui pengamatan kami yang selama sidang mengikuti dan memantau, serta mengkaji dan mempelajari dakwaan JPU dan putusan PN Tegal, menyimpulkan bahwa Sdri. NF melanggar UU MD3 dan UU Pemberantasan TIPIKOR. Dengan adanya laporan dari Sdr. Supriyanto, semua pihak yang dilapori harus tanggap dan segera menindaklanjutinya.
Badan Kehormatan Dewan adalah Marwah dari DPRD atas nakalnya oknum anggota dewan yang mencoreng nama baik dewan,” tandas Udin AMUK.

(Hartadi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button