Babak Baru, Kasus Dugaan Penganiayaan oleh DYS Terhadap Jipri Masuk Proses Penyidikan
Kota Tegal,mitratoday.com – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Dedy Yon Supriyono (DYS) selaku Calon Wali Kota Tegal peraih suara terbanyak pada Pilkada 2024 terhadap Suprianto alias Jipri memasuki babak baru. Kasus tersebut kini dilimpah ke Polda Jawa Tengah.
Sebelumnya dalam surat keterangan laporannya Jipri ke Bareskrim Mabes Polri nomor surat : LP/B/436/XII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 6 Desember 2024, kini telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri dengan diterimanya surat dari Bareskrim Mabes Polri perihal Pelimpahan Laporan Polisi Nomor : B/21333/XII/RES.7.4/2024/BARESKRIM.
Saat dikonfirmasi perihal itu, Sabtu (14/12/2024) Jipri membenarkan telah menerima surat tembusan Pelimpahan Laporan Polisi yang ditujukan kepada Kapolda Jawa Tengah dengan Nomor Surat : B/21333/XII/RES.7.4/2024/BARESKRIM.
“Kasus yang menimpa kepada diri saya kini sudah dilimpah ke Polda Jateng, dan kini masuk pada proses penyidikan. Artinya proses ini terus berlanjut,” ujar Jipri.
Jipri juga menyampaikan terimakasih dan hormat kepada Kapolri, Kabareskrim Polri, Karobinopsnal Polri yang telah merespon dan menindaklanjuti laporan saya.
“Saya sangat percaya dan yakin kepada penyidik Polda Jateng akan menindaklanjuti surat Pelimpahan Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh DYS terhadap diri saya sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” ungkap Jipri.
“Saya mengimbau kepada DYS dan juga para saksi yang melihat, mendengar, dan merasakan atas peristiwa yang saya alami agar bisa menghormati proses yang sedang berjalan,” imbau Jipri. (Hartadi)