Daerahjawa Timur

Awal Tahun 2025, Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap Anggota Sindikat Curanmor Asal Surabaya

Malang, mitratoday.com – Awal tahun 2025, jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Lowokwaru berhasil menangkap salah satu anggota sindikat curanmor asal Surabaya yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial SB (33) jaringan Surabaya berhasil diamankan oleh jajaran anggota Satreskrim Polresta Malang Kota dan unit Reskrim Polsek Lowokwaru saat menjalankan aksinya di wilayah Kelurahan Merjosari, Kota Malang, pada malam pergantian tahun, Rabu (01/01/25) dini hari.

Kasatreskrim menjelaskan kronologis penangkapan tersangka jaringan tersebut berawal pada saat tersangka bersama temannya beraksi mengambil kendaraan sasaran, namun naas pemilik kendaraan (korban) melihat dan meneriaki pelaku yang membuat kedua pelaku berusaha kabur. Kebetulan anggota Reskrim dari Polsek Lowokwaru maupun Polresta Malang Kota yang sedang melakukan patroli mendengar dan mengetahui adanya kejadian tersebut sehingga ikut mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku.

“Saat dikejar mereka melarikan diri, tersangka ini bersama temannya namun yang tertangkap masih satu, tersangka sempat di tangkap massa bersama dengan anggota kami, lalu tersangka ini kita amankan dan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Kasatreskrim saat rilis kasus di Mapolresta Malang Kota, Kamis (02/02/2025).

Dari hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, tersangka mengaku menjadi anggota sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor jaringan Surabaya yang melakukan aksi di kota Malang dan sekitarnya. Dalam menjalankan aksinya, komplotan curanmor jaringan Surabaya tersebut dilengkapi dengan alat komunikasi khusus berupa Handy Talky (HT).

“Jadi hasil dari pemeriksaan dan penyidikan, tersangka berkomunikasi melalui HT dengan teman-temannya untuk melihat situasi dan menyampaikan bilamana ada sasaran dan sepi, sehingga para eksekutornya mendekati sasaran tersebut. Sehingga ketika aksi mereka diketahui, mereka kabur dan mengkomunikasikan kembali titik kumpulnya ada di mana,” jelas Kasatreskrim.

Kasatreskrim mengatakan bahwa dari hasil penyidikan, komplotan ini ketika beraksi selalu berkelompok sekira 5 orang dan salah satu pelaku yang tertangkap merupakan seorang residivis. Kasatreskrim Kompol M Sholeh juga menegaskan akan memburu para pelaku lainnya.

“Kami akan kejar para pelaku lain dan akan kami ungkap sejauh mana mereka daerah operasinya. Ini masih pengembangan, kami minta doanya rekan-rekan agar seluruh jaringan dari pada pelaku kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Malang ini bisa kita tangkap semuanya, bisa kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasatreskrim menghimbau agar masyarakat kota Malang berhati-hati dalam menaruh kendaraan bermotor untuk menghindari

“Jadi kami himbau lagi kepada masyarakat kota Malang khususnya dan masyarakat Malang pada umumnya hati-hati dalam memarkir kendaraan bermotornya. Usahakan dengan menggunakan kunci ganda dan dekat, atau kalau perlu dimasukkan rumah,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 2 unit kendaraan bermotor roda dua, kunci T, dan ATM. Dan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Aril)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button