Tegal,mitratoday.com – Pj Bupati Tegal Agustyarsyah menegaskan dan meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tegal, untuk tidak melakukan pelanggaran netralitas pada pelaksanakan Pemilu 2024 ini. Netralitas ASN pada Pemilu 2024 adalah harga mati, Tidak ada perdebatan, ASN harus netral.
“Mari kita tegakkan bersama, Kita sebagai ASN harus netral,” tegasnya pada pengarahan di hadapan Sekda, Asisten Sekda, Kepala Dinas, Badan, Kepala OPD, Para Camat serta seluruh Pejabat Administrator (Sekretaris Dinas, Kepala Bagian, Kepala Bidang serta para Sekretaris Kecamatan) se Kabupaten Tegal, Selasa 30 Januari 2024 di Aula Gedung PMI Komplek Alun-Alun Hanggawana Slawi.
Agustyarsyah mengatakan, menurut catatan jumlah ASN di Kabupaten Tegal sekitar 10.900 orang. Jumlah yang cukup besar. Hampir separuh lebih dari jumlah ASN Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional se Indonesia yang mencapai sekitar 19.000 orang. Jumlah ASN sebanyak itu, ada dilingkungan unit kerja para Kepala Dinas, Badan dan Kecamatan dimana Bapak/Ibu menjadi atasan langsungnya.
Oleh karena itu, berikan arahan kepada seluruh ASN di unit kerja masing-masing sehingga mereka mengerti, memahami dan melaksanakan netralitas pada Pemilu ini dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. Baik itu pelanggaran secara abstrak (lewat unggahan foto, simbol, kata atau kalimat di media) maupun pelanggaran dalam realitas dilapangan misal ikut kampanye mendukung pasangan Calon Presiden, Calon Legislatif atau Partai Politik tertentu.
“Bapak ibu adalah ASN, sesuai dengan peraturan yang ada harus netral. Itu harga mati dan tidak ada perdebatan. Sekalipun calon tersebut adalah saudara, kerabat atau teman kita sendiri,” jelas Agustyarsyah menegaskan.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur netraliatas ASN antara lain di sebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Dalam hal ini juga sudah diterbitkan Surat Edaran Sekda Kab Tegal Nomor : 800/26/A.5412/2022 tentang Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Dalam surat edaran tersebut diatur agar setiap ASN di Kabupaten Tegal wajib menjunjung tinggi prinsip dan asas netraliatas. Dan setiap ASN juga wajib menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah.
Pj Bupati Agustyarsyah juga menambahkan difinisi netralitas antara lain : bahwa ASN harus bebas konflik kepentingan, tidak memihak, harus obyektif, bebas intervensi, bebas pengaruh serta adil kepada semua. Sesuai dengan peraturan yang ada maka apabila ada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran disiplin netralitas akan di kenakan sanksi mulai dari sangsi moral oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berupa pernyataan terbuka/tertutup sampai hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Lebih lanjut Pj Bupati meminta, apabila ada ASN dibawah kendali Bapak Ibu Kepala Dinas/ Badan, sudah ada indikasi kurang atau tidak netral misal secara abstrak (unggahan di media) tidak netral, maka segera lakukan pembinaan agar tidak melakukan pelanggaran netralitas selaku ASN.
Terakhir, Pj Bupati berharap, agar pada pelaksanaan Pemilu dan pasca Pemilu nanti, tidak ada satupun ASN di Kabupaten Tegal yang masuk dalam catatan atau temuan aparat melakukan pelanggaran netralitas. Baik itu catatan/temuan di Bawaslu, Kepolisian, TNI dan aparat lainnya.
Pewarta : Hartadi