Apresiasi Atas Ditahan Kakam Yang Korupsi, Ini Pesan Anggota Komisi IV DPRD Lamteng
Pewarta : Iswan
Lampung Tengah,mitratoday.com-Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah, Dari Fraksi Partai Nasdem, Yunisa Putra, Mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Bisa menahan Kepala Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Beberapa waktu lalu.
Selaku wakil rakyat Yunisa Putra Memberikan apresiasi atas ditahanya salah satu kepala Kampung, Yang diduga korupsi Dana Desa 415 juta tahun 2018 dan 2019.
“Apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Yang telah menahan AG. Apalagi Nilai uang yang di korupsi cukup besar 415 juta,” kata Yunisa.
Yunisa juga berharap selaku penegak hukum, Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Tidak hanya menindak kepala Kampung saja. Karena masih banyak hal lainnya yang harus ditindaklanjuti.
“Ini khusus untuk Aparat Penegak Hukum, Saya berharap tolong ditindaklanjuti keluhan warga terkait BNPT di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Pemotongan UMKM di Kecamatan Anak Tuha, Dan PKH di Kecamatan Terbanggi Besar,” jelas Yunisa.
Menurut Yunisa, Bantuan tersebut adalah haknya orang yang tidak mampu. Jangan biarkan oknum-oknum tertentu yang hanya mengeruk keuntungan dari haknya orang miskin dan tidak mampu.
“Hukum harus jadi panglima, Besar harapan saya selaku wakil rakyat pada Kejati Lampung, Polda, Kejari Lamteng, Dan Polres Lamteng agar tidak orang-orang yang menjadikan bancakan hak orang tidak mampu,” Tutupnya.
Perlu diketahui, Penetapan oknum Kepala Kampung Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah oleh Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, terkait kasus penyimpangan.
Diduga Mantan Kakam Subang Jaya telah korupsi pembangunan fisik tahun 2019 dan Dana Penyertaan Modal BUMK yang dilaksanakan dengan menggunakan Anggaran Dana Kampung tahun 2018.
Dari keterangan Kasi Intel Kajari Lamteng, Angga Mahatama, AG terindikasi menimbulkan kerugian Negara sebesar 415.094.000.