APH Diminta Selidiki Dugaan Keterlibatan Pihak PT Penerbit Erlangga Terkait Dugaan Jual Beli Buku di SDN 24 Kota Bengkulu
Bengkulu,mitratoday.com – Ada-ada saja modus para oknum dalam menjalankan misinya guna mendapatkan kepentingan pribadi melalui Dunia Pendidikan, yang tanpa disadari itu justru mencoreng Dunia Pendidikan dan memberatkan para orang tua wali murid serta tidak sejalan dengan visi misi yang digaungkan para Kepala Daerah.
Baru-baru ini ramai perbincangan terkait adanya edaran yang berbentuk surat pemesanan yang di buat untuk para orang tua wali murid Sekolah Dasar Negeri 24 Kota Bengkulu agar membeli buku cetak maupun LKS dengan judul Bupena (BK. PENILAIAN) 6A/K13N (1 Semester) dengan harga Rp 148.000; dan Bupena (BK. PENILAIAN) 6B/K13N (1 Semester) dengan harga Rp 138.000;.
Surat berjudul Surat Pesanan Buku Semester 1 tersebut bertujuan kepada pihak PT Penerbit Erlangga yang diisi dengan nama orang tua Wali Murid dan nama anak atau siswa menyatakan bermaksud untuk memesan buku sesuai kelas anak untuk digunakan sebagai bahan belajar di sekolah dan dirumah.
Kemudian dalam alenia terakhir berbunyi Demikian surat pemesanan buku ini saya buat dan ditandatangani tanpa ada paksaan dari pihak manapun, pemesanan ini saya lakukan dalam kondisi sadar dan semata-mata demi kemajuan anak kami dan sesuai kemampuan kami selaku orang tua murid. Selanjutnya suurat ditandantangani Wali murid dan penerima pesanan yakni pihak penerbit bagian marketing.
Tentu dengan adanya hal ini menjadi sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, kuat dugaan ada kongkalikong antara pihak penerbit Erlangga dan pihak SDN 24 Kota Bengkulu yang terkesan memaksakan orang tua wali murid untuk membeli buku.
“Ini merupakan salah satu hal yang aneh dan janggal, apa lagi sudah melibatkan pihak penerbit erlangga dalam melaksanakan dugaan jual beli buku dan LKS di SDN 24 Kota Bengkulu. Kami menduga ini ada kongkalikong antara pihak Penerbit Erlangga dan pihak SDN 24 Kota Bengkulu, dan salah satu upaya agar tidak terjerat persoalan Hukum.” Kata Irwan anggota Devisi Pendidikan Organisasi Kemasyarakatan Serikat Rakyat Bengkulu (Ormas SERBU) saat dikonfirmasi media ini, Jum’at (28/07/2023).
Lanjutnya, perihal jual beli buku di sekolah itu sudah aturannya dari kemendikbud, dan itu sudah jelas di larang. Jika memang terjaid, kata Irwan itu sudah tergolong Pungli.
“Maka kita minta Aparat Penegak Hukum tidak hanya menyelidiki pihak SDN 24 Kota Bengkulu, tapi juga pihak PT Penerbit Erlangga. Agar ini tidak menjadi-jadi demi meraih keuntungan pribadi.” Tandasnya.
Anehnya lagi, Kata Irwan beberapa waktu lalu di salah satu berita ketika dikonfirmasi mengenai hal itu justru Kepala Sekolah Dsar Negeri 24 Kota Bengkulu katakan tidak tahu menahu persoalan adanya dugaan jual beli buku.
“Inikan janggal, mana mungkin beliau selaku Kepala Sekolah tidak mengetahui persoalan dugaan tersebut. Jangan berkilah ketika hal itu sudah bermasalah, pemimpin itu harus bijak dan jujur toh, bukan malah menutup-nutupi persoalan ketika sudah mencuat ke publik.” Tegas Irwan.
Terakhir, Irwan sampaikan dalam waktu dekat melalui Ketua Umum SERBU akan segera berkoordninasi dengan pihak APH mengenai persoalan tersebut.
“Ya, akan segera ita koordinasikan, dan besar kemungkinan akan kita masukan laporan.” Tutup Irwan. (Tim).