Apel Kesiapan PPK, PPS, dan Pantarlih se Kecamatan Marga Sakti Seblat
Bengkulu Utara,mitratoday.com – Panitia Pemilihan Kecamatan bersama Panitia Pemungutan suara dan pantarlih kecamatan Marga Sakti Seblat gelar Apel kesiapan, Minggu (12/02/2023).
Acara di ikuti Camat Danang Harjuanto SE, Danramil dan Polsek Putri Hijau, Ketua Forum kades, panwalucam, panwas desa, PPK, dan lainnya.
Pelaksanaan Apel Kesiapan Pantarlih diikuti 48 orang dari 10 desa se Kecamatan Marga Sakti Seblat, dan 14 dari Tamu undangan. Apel ini dilakukan serentak pada 38 Provinsi dan 514 kabupaten/kota, Sesuai surat edaran KPU RI Nomor : 147/PL.01-SD/14/2023.
Pelaksanaan Apel Kesiapan Pantarlih di buka langsung oleh Pembina Apel dalam hal ini ditugaskan kepada k
Apel di pimpin langsung Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Marga Sakti Seblat, yakni Wakito.
Wakito dalam aarahannya menyampaikan arahan Ketua KPU RI, bahwa Tahapan penyusunan daftar pemilih meupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya pemilihan umum.
“Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan pemilu. Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat di pastikan tahapan pemilu selanjutnya akan terganggu,” Ungkapnya.
Lanjutnya, Pantarlih merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Untuk itu perlu adanya kesiapan pantarlih dalam dalam menjalankan tugas pemutakhiran data pemilih meliputi :
1. Berkordinasi dengan tokoh masyarakat lokal pada saat akan mulai dan selesai melakukan coklit.
2. Dalam setiap pelaksanaan coklit, pantarlih wajib menggunakan atribut/kelengkapan pantarlih.
3. Dalam melaksanakan tugas, pantarlih wajib mengisi buku kerja untuk mencatat semua aktivitas yang dilakukan.
4. Apabila ada hal-hal yang belum jelas agar berkordinasi dengan PPS, PPK atau KPU Kabupaten/kota.
Terakhir, Camat Marga sakti seblat Danang Harjuanto memberikan arahan kepada pantarlih agar dalam bekerja tetap profesional.
“Bekerja harus profesional, dan sesuai pedoman yang ada, jangan sampai pantarlih se kecamatan marga sakti seblat melanggar aturan yang sudah ada.” Tutupnya.
Kontributor : Pandri