
Kota Cirebon,mitratoday.com – Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Cirebon pada Selasa (22/4/2025). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memantau langsung antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk program pemutihan yang sedang berlangsung.
Dalam kunjungannya, Wali Kota tampak puas melihat kondisi di lapangan. Ia menyampaikan rasa syukur karena kesadaran masyarakat Kota Cirebon dalam membayar pajak terus meningkat.
“Alhamdulillah, warga masih banyak yang datang ke kantor pajak, baik untuk membayar pajak reguler maupun menyelesaikan tunggakan. Ini menunjukkan tingkat kesadaran yang tinggi,” ujarnya.
Wali Kota juga memberikan apresiasi khusus kepada Gubernur Jawa Barat atas digulirkannya program penghapusan denda pajak yang berlaku saat ini.
“Terima kasih Pak Gubernur. Program ini benar-benar membantu warga. Saya juga mengingatkan masyarakat, mari kita taat aturan dan jangan sampai menunggak lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Cirebon, Endang Sobirin, memaparkan bahwa sejak program pemutihan bergulir, terjadi lonjakan jumlah pembayaran yang sangat signifikan.
“Biasanya kami hanya mengumpulkan sekitar 150 juta per hari. Tapi sekarang, angkanya bisa menembus lebih dari 400 juta per hari,” ungkap Endang.
Ia menyebutkan bahwa sebagian besar pembayaran berasal dari pajak kendaraan roda dua. Lonjakan ini tak hanya menunjukkan antusiasme warga, tetapi juga menjadi bukti bahwa program pemutihan sangat efektif mendorong masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Lebih lanjut, Endang menjelaskan bahwa 66 persen dari total pendapatan pajak ini akan mendukung berbagai program pembangunan di Kota Cirebon.
“Ini sangat berdampak positif, terutama bagi percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” tambahnya.
Kabar baik juga datang bagi para wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memperpanjang masa program pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025. Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 6 Juni.
Perpanjangan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang merupakan revisi dari keputusan sebelumnya. Pemerintah berharap perpanjangan ini dapat memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.
Dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, serta sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi, diharapkan capaian pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor ini akan semakin optimal. Semua pihak diminta untuk terus menjaga semangat ini demi kemajuan Kota Cirebon yang lebih baik.
( Idris )