BENGKULUHeadlineSumatera Barat
Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu RI Gelar Workshop Penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016
Sumatera Barat,Mitratoday.com– Sebagai bagian upaya pencegahan dini guna antisipasi potensi terjadinya pelanggaran oleh kepala daerah, pejabat negara maupun pejabat daerah dalam kewenangannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu RI) menggelar Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di Hotel Grand Inna Padang, Sumatera Barat, Selasa (28/01/2020).
Workshop Bawasalu RI gelombang I ini dihadiri Gubernur Sumatera Barat, anggota Bawaslu RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, perwakilan Mabes Polri, Wakil Ketua KASN serta para Gubernur, Bupati dan Walikota se- Sumatera.
Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah yang hadir mengikuti worshop tersebut mengatakan, sosialisasi Penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang digelar Bawaslu sangatlah penting artinya dalam menyikapi perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2020 ini.
Terlebih lagi, jelas Dedy, di Provinsi Bengkulu Pilkada serentak diikuti pemilihan Gubernur serta tujuh Kabupaten dan hanya ada dua daerah yang tidak menggelar Pilkada yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu.
“Workshop ini sangat penting untuk disikapi dan dipahami bersama agar kepala daerah dapat memahami aturan serta dapat mengambil kebijakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga Pilkada serentak di Provinsi Bengkulu dapat berjalan dengan sukses” sampai Wagub Dedy Ermansyah, saat usai mengikuti Workshop.
Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ini dibuka secara resmi oleh anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam sambutannya, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, Workshop ini difokuskan untuk membahas Penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berisi tentang larangan bagi kepala daerah atau petahana melakukan penggantian/mutasi.
Dijelaskannya, sesuai Surat Edaran dari Mendagri RI nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dimana disebutkan, Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada baik yang mencalonkan maupun yang tidak mencalonkan pada Pilkada.
Adapun objek larangan yang dimaksud dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah, melakukan ‘pergantian’ (dalam hal ini hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan) pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri (pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan).
“Dalam hal terjadi kekosongan jabatan maka gubernur, bupati dan walikota menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas,” jelas Ratna Dewi.
Kemudian, swbutnya, pada ayat selanjutnya (pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan) disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.
“Dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau kabupaten/kota,” tegasnya.
Sedangkan sanksi bagi yang bukan petahana, jelas Dewi, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.