Anggota Komisi IV DPRD Lamteng Angkat Bicara, Mukadam : Larangan Untuk Memperoleh Penghasilan Yang Layak Bertentang UU
Pewarta : Iswan
Lampung Tengah,mitratoday.com – Anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Angkat Bicara terkait pengunduran diri 15 perawat yang mengikuti pendaftaran CPNS dan adanya indikasi intimidasi dari pihak Rumah Sakit Harapan Bunda.
Hal tersebut disampaikan M Saleh Mukadam, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Dari Fraksi Partai Gerindra saat di hubungi melalui pesan Watshap, Kamis 02 Desember 2021.
Mukadam dengan jelas mengutarakan pandangannya, Sepanjang pengetahuan hukum, dirinya mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur larangan pekerja untuk mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada UU Ketenagakerjaan serta aturan pelaksana lainnya.
“UU 13 Tahun 2003 Pasal 31 Berbunyi : telah mengatur Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri,” Katanya.
Kemudian, Lanjutnya, Mengenai pilihan yang diberikan oleh perusahaan RSHB sebagaimana di maksud, memiliki dampak hukum, karyawan harus mengundurkan diri atau dipecat jika melanjutkan ikut tes CPNS.
“Perlu diketahui bahwa untuk mengundurkan diri harus atas permintaan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 154 huruf b UU Ketenagakerjaan. Pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan,” pungkasnya.
Berkaitan dengan PHK, Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan pasal tersebut, PHK karena mendaftar CPNS (mencari pekerjaan baru) tidak termasuk alasan dilarangnya PHK, berarti perusahaan tidak boleh melakukan PHK.
“Akan tetapi seharusnya hal tersebut tidak dilakukan oleh pengusaha karena berdasarkan Pasal 31 UUU Ketenagakerjaan pindah pekerjaan merupakan hak dari pekerja. Lagi pula karyawan RSHB tersebut masih dalam tahap pendaftaran belum tentu diterima menjadi CPNS,” ujarnya.
Jika perusahaan mencantumkan larangan mendaftar CPNS tersebut dalam tata tertib kerja, itu berarti telah bertentangan dengan Pasal 31 UU Ketenagakerjaan, dan Pelanggaran HAM.
Pasal 111 ayat (2) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, apabila perusahaan tetap melakukan PHK, maka karyawan mendapatkan uang pesangon dan atau penghargaan masa kerja dan/atau uang penggantian hak yang seharusnya diterima, serta PHK hanya bisa terjadi berdasarkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial setelah dilakukan perundingan bipartit dan tripartit (mediasi) berdasarkan Pasal 151 ayat (3) jo. Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Langkah Hukum.
Jadi, PHK dapat dilakukan oleh perusahaan atas dasar karyawan mendaftar kerja. Namun perusahaan tidak boleh melarang karyawan untuk mendaftar kerja di tempat lain tersebut karena hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kalau perusahaan tetap melakukan PHK terhadap perawat RSHB tersebut, maka hal pertama yang dapat pekerja lakukan yakni dengan mengajukan perundingan bipartit antara pekerja/serikat buruh dengan pengusaha secara musyawarah untuk mencapai mufakat berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004).
“Apabila perundingan bipartit tersebut gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, yakni dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja setempat dengan melampirkan bukti risalah perundingan bipartit,” bener nya.
Jika bipartit gagal, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yaitu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPHI.
Dalam hal perundingan di jalur tripartit masih tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 5 UU PPHI).
Dalam hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Akan memanggil pihak-pihak terkait,” Nanti kita akan panggil disnakertrans untuk mengetahui perkembangan masalah dan solusi yang akan di ambil,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah, Lampung diduga mengeluarkan peraturan bagi karyawan yang ingin mendaftar CPNS untuk mengundurkan diri. Dengan ketentuan surat pengunduran diri diajukan 3 bulan sebelum mendaftar.
Bahkan apabila karyawan diketahui mendaftar secara diam-diam dan belum mengundurkan diri, maka kepadanya akan diberikan hukuman dinas berupa Surat Peringatan dan akan diproses pengunduran diri.
IA mantan perawat RSHB Lampung Tengah menuturkan, jika dirinya bersama sekitar 15 orang perawat lainnya hendak mengikuti tes CPNS. Namun syarat untuk mengikuti tes CPNS tersebut, mereka diminta membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri.
“Surat pernyataan pengunduran diri saat itu dibuat tanggal 6 Agustus 2021. Kalau tes (CPNS) di bulan Oktober 2021. Surat pengunduran diri itu yang minta saudara Sodik bagian SDM RSHB,” ujarnya.
Disisi lain, adanya aturan pengunduran diri tersebut terasa mengintimidasi para karyawan RSHB yang mendaftar CPNS. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 154 ayat 2 berbunyi “pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha.
Sementara Management RSHB Lampung Tengah, melalui Unit SDM, Wiwit Meyga Asmara, membantah jika rumah sakit mewajibkan karyawannya mengundurkan diri bila mau ikut tes CPNS.
”Tidak ada aturan seperti itu. Dari rumah sakit tidak mewajibkan ikut tes CPNS harus mengajukan surat pengunduran diri. Mengundurkan diri ini pilihan mereka sendiri untuk menjadi ASN,” tuturnya.