Blitar,mitratoday.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari PKB Anggia Erma Rini.M.K.M menggelar Bimtek dan Sosialisasi terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penyelesaian Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Untuk Sumber Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) di Kabupaten Blitar Jawa Timur, Jumat (21/07/2023).
Peserta yang hadir dari kaum ibu-ibu Muslimat, untuk narasumber nya Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta serta Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini.
Usai Bimtek Anggia Erma Rini menjelaskan, “Inikan Bimtek dan Sosialisasi terkait TORA, menurut saya Negara punya jawaban terkait konflik-konflik Agraria, tinggal bagaimana implementasi nya di lapangan.” Jelas Anggia.
“Untuk di Blitar menurut saya sudah mulai jalan, sudah maju dalam memproses untuk diserahkan kepada warga yang menghuni atau kepada pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten, ada 282 Hektar yang mana di indikasi kan masuk kawasan hutan, ini sedang di proses untuk di sertifikatkan baik bagi warga yang menghuni atau fasilitas umum seperti Masjid, dan fasilitas sosial seperti Makam dan lainnya,” ucap Anggia.
Ia juga menghimbau jika ada warga mendapatkan kesulitan atau mentok dipersulit, silahkan mendatanginya dan akan dirinya bantu.
“Karena itukan sudah menjadi kebijakan dari Jokowi, kebijakan negara ya, dan itu komitmen tentu akan saya tagih Negara untuk memberikan janji nya komitmen nya kepada warga, terkait yang untuk HGU itu nanti akan dilihat apa nanti menjadi hak milik, hak guna bangunan atau hak guna pakai, atau hak usaha.” Tuturnya.
Selanjutnya Anggia menjelaskan, bahwa yang termasuk dalam TORA itu ada dua, ada Hutan milik KLHK milik Negara atau Hutan Milik Perhutani, dua inilah yang tadi disebut yang sudah dimanfaatkan oleh warga baik secara pribadi maupun untuk fasilitas umum dan sosial seperti Makam, lapangan atau masjid.
“Pokoknya jika ada masyarakat atau pemerintah daerah baik Desa maupun Kabupaten yang menggunakan tanah negara baik itu tanah KLHK atau perhutani dalam hal ini tanah negara segera diprosesnya saja mulai dari Desa ya, prosesnya kalau kesulitan bisa bertanya ke saya ya, nanti saya bantu.” Ujar Anggia.
“Dan sosialisasi ini penting ya untuk memberikan informasi karena negara sudah menjamin itu, ini adalah tanah negara di manfaatkan warga lalu di kasih, tapi harus legal dengan cara apa diberikan sertifikat, prosesnya harus dilalui,” pungkas Anggia Erma Rini Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
Sedangkan di tempat yang sama Dwijo Pengendali Ekosistem Hutan Ahli muda menjelaskan, program yang pihaknya Sosialisasi kan hari ini adalah Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) artinya pihaknya hanya menyelesaikan di kewenangan di Kementerian KLHK yaitu di kawasan Hutan Negara.
“Dalam hal ini sesuai dengan Permen LHK NO 7 Tahun 2021 yang kita bisa selesaikan adalah pemukiman, Fasum, Fasos dan sarana dan prasarana yang sudah terbangun 5 Tahun sebelum terbitnya UU Cipta Kerja jadi yang masuk tahapan bisa diselesaikan dalam kepemilikan atau penggunaan itu dikategorikan, Pemukiman Fasum, Fasos,” ujar Dwijo.
Lanjutnya, sedangkan untuk lahan garapan dan tambak yang berada di kawasan hutan negara, bisa diselesaikan dengan mekanisme perhutanan sosial karena di pulau Jawa kawasan hutannya kurang dari 30 persen, jadi dalam Permen LHK di situ tidak mempertimbangkan lamanya penguasaan.
“Beda dengan kawasan hutan yang lebih dari 30 persen yang ada di luar Jawa, untuk penguasaan penggarapan lahan yang di kuasai 20 tahun secara berturut-turut bisa diselesaikan, kalau di Jawa itu penyelesaiannya dengan perhutanan sosial artinya Perhutanan sosial itu masyarakat masih diberikan izin pengelolaan atau pemanfaatan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang 35 tahun lagi.” Imbuh Dwijo.
Pewarta : NoviĀ