BlitarDaerahHeadline

Anggaran THR 54 Miliar, Namun Tenaga Harian Lepas di Pemkab Blitar Harus Gigit Jari Tidak Dapat THR

Blitar,mitratoday.com – Ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemkab Blitar tidak akan dapat jatah Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini dikarenakan Pemkab Blitar tidak menganggarkan dana THR bagi pekerja harian lepas.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar Kurdiyanto katakan, THR untuk Tenaga Harian Lepas (THL) tidak masuk dalam Rancangan APBD tahun 2023. Hal itu menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar tidak menganggarkan dana THR khusus untuk Tenaga Harian Lepas (THL).

Pemkab Blitar berpendapat bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan pemerintah daerah untuk membayarkan THR bagi Tenaga Harian Lepas. Sehingga sejak awal tahun THR untuk Tenaga Harian Lepas tidak dimasukkan dalam APBD.

“Tidak memang THL tidak dapat THR karena sejak awal tidak masuk APBD, dan memang tidak aturan yang mengatur tentang kewajiban tersebut,” kata Kurdiyanto, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Jumat (14/04/23).

Namun kondisi itu menjadi ironi tersendiri ditengah banyaknya APBD yang dialokasikan untuk THR bagi ASN termasuk Bupati dan Wakil Bupati Blitar. Pemkab Blitar sendiri mengalokasikan dana sebanyak 54,7 miliar rupiah untuk dana THR bagi 9.440 ASN.

Bupati Blitar Rini Syarifah sendiri juga termasuk dalam daftar penerima THR pada hari Idul Fitri tahun 2023 ini. Sesuai aturan Bupati Blitar akan memperoleh THR sebesar 1 kali gaji, dimana gaji pokok Bupati Blitar mencapai 2,1 juta rupiah per bulan.

Sementara untuk tunjangan yang didapatkan Bupati Blitar mencapai 3,78 juta rupiah.

“Bupati juga dapat, Wabup, Ketua DPRD Kabupaten Blitar juga dapat dan semua ASN juga dapat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto mengatakan, uang THR tersebut akan disalurkan hari ini. Itu berbarengan dengan kota tetangga lainnya.

Menurutnya, penyaluran THR ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat pasca pandemi Covid-19. Meski begitu, pemberian THR ini juga mempertimbangkan keseimbangan program pemerintah lain serta kemampuan keuangan negara.

“Komponen THR ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan,” pungkasnya.

Pewarta : Novi 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button