AMPD Lampung Tengah, Desak Bawaslu Tindak Pelanggar Money Politic
Pewarta : Iswan
Lampung Tengah,Mitratoday.com–Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Lampung Tengah, kembali melaporkan beberapa dugaan Money Politik yang dilakukan tim Pasangan Calon nomor urut.02, Musa Ahmad- Ardito Wijaya, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kamis (10/12).
Menurut Koordinator AMPD Lampung Tengah, Abdul Razak mengatakan bahwa laporan pihaknya hari ini ke Bawaslu telah diterima secara resmi dengan no : 041/ PL/ PB/ Kab/ 08.05 /XII/2020.
Dimana langkah itu diambil, guna mendesak pihak Bawaslu Kab.Lamteng, untuk dapat memproses, dan menindaklanjuti dari puluhan laporan terkait money politik.
Dan, Beberapa laporan dugaan pelanggaran money politik yang dilakukan oleh Paslon, Musa Ahmad – Ardito Wijaya pada tahapan kampanye di Pilkada Kab.Lamteng, bahkan dari 28 Kecamatan yang ada, ditemukan ada pelanggaran money politik di 17 Kecamatan.
“Kita mendesak pihak Bawaslu untuk menindaklanjuti dan mengkaji ulang terkait pelanggaran money politik yang dilakukan Paslon 02. Dan kami juga akan mengawal proses ini sampai ke Bawaslu Provinsi Lampung,”Terang Razak, usai memberikan keterangan laporan ke Bawaslu setempat.
Selain itu menurut, Koordinator AMPD Lampung Tengah ini, pihaknya telah memenuhi beberapa persyaratan terkait dengan laporan yang telah masuk ke pihak Bawaslu tersebut, mulai dari penerima, dan pemberi, barang bukti, saksi, waktu, dan tempat kejadian terkait dugaan money politik yang dilakukan oleh Paslon Musa Ahmad – Ardito Wijaya tersebut.
“Semua persyaratan laporan, saya kira sudah bisa kita penuhi semua. Dan apa bila dari puluhan laporan kita itu tidak satupun dapat menjerat, dan memberikan sanksi kepada Paslon 02, maka kita akan melakukan aksi, memprotes kinerja Bawaslu Lamteng, terkait penanganan pelanggaran yang dilaporkan selama tahapan Pilkada di Kabupaten Lamteng ini,”Tegas Abdul Razak.