Aceh TamiangDaerahHeadline

Aliansi Tamiang Memanggil Geruduk Kantor BPKD dan DPRK, Pertanyakan Dana DBH CHT dan Pajak Rokok di Aceh Tamiang

Aceh Tamiang,mitratoday.com – Dengan pengawalan personil Polres Aceh Tamiang, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Tamiang Memanggil (ATam) menggelar demo yang direncanakan dilakukan di tiga tempat, BPKD, DPRK dan Kantor Bupati Aceh Tamiang, Senin (25/09/2023).

Aliansi Tamiang Memanggil bergerak dimulai dari pelataran Tribun Upacara Belakang Kantor Bupati Aceh Tamiang berjalan menuju kantor BPKD dengan pengawalan personil Polres Aceh Tamiang.

Dikatakan Khairul Fadli Koordinator ATam dalam orasinya meminta kepada Kepala BPKD Aceh Tamiang untuk bersikap terbuka dan beretika baik secara administratif dan tatap muka. Dan juga meminta kepada instansi terkait untuk bertanggung jawab atas lemahnya informasi dan sosialisasi terkait hadirnya Dana DBH CHT dan Pajak Rokok di Aceh Tamiang.

Mereka juga menuntut untuk membuka data terkait realisasi anggaran DBH CHT dan Pajak Rokok di Aceh Tamiang. Dan meminta DPRK dan BPKD untuk memperlihatkan program Rincian Anggaran belanja dari DBHT CHT dan Pajak Rokok.

ATam juga meminta Bupati, DPRK dan Kepala BPKD Aceh Tamiang untuk menunjukkan dampak bagi masyarakat terkait hadirnya DBHT CHT dan Pajak Rokok di Aceh Tamiang.

ATam juga memberi ultimatum, jika jawaban dinilai keluar dari subtansi dan terkesan tidak serius dalam menanggapi petisi ini, kami berikan waktu untuk belajar menjawab dalam 3×24 jam.

“Kami akan mencari jalan lain untuk menempuh keadilan, agar benar-benar tegak berdiri di Aceh Tamiang,” tutup Koordinator ATam Khairul Fadli.

Sempat terjadi aksi dorong dengan personil Polres Aceh Tamiang, ATam memaksa masuk ke gedung BPKB untuk bertemu langsung dengan Kepala BPKD Yusriati,SE,MSi yang tidak berada ditempat dikarena dinas luar ke Jakarta bersama dengan Bupati Aceh Tamiang Meurah Budiman.

Pendemo tidak bersedia melakukan dialog dengan Sekretaris BPKD, Indra Bekti.

Dengan berjalan kaki, ATam bergerak menuju gedung DPRK dan disambut langsung oleh Ketua DPRK, Suprianto, ST bersama Komisi 3.

Ketua DPRK Suprianto bersedia menanda tangani petisi bersama dan berjanji akan menindak lanjuti, “besok ATam untuk datang di ruang komisi 3 untuk membahas bersama terkait permasalahan ini. Dan nanti akan kita datangkan Kepala BPKD setelah pulang dari Jakarta,” tutup Suprianto.

Perlu diketahui, Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomer 139/PMK.07/2019 Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka presentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Sedangkan Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Pewarta : Siti Hawa

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button