DaerahHeadlineKriminalLampungLampung Tengah

Aksi Usman Berakhir Di Jeruji Besi, Kedua Teman Dalam Pengejaran

Lampung Tengah,mitratoday.com-Kerap membuat resah, Usman (19) warga Dusun Gunung Sari Kampung, Kecamatan Terusan Satuan Unikt Reskrim Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah, Minggu (14/07) lalu.
Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Terusan Nunyai berhasil membekuk  pelaku curas modus pepet dan rampas tas korban.
Menurut keterangan Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si, Usman ditangkap dirumahnya berikut barang bukti berupa satu buah handphone merk Oppo dan satu buah baju kemeja.
“Pelaku Usman disidik dalam perkara curas berdasakan Laporan korban Widayati (26) warga Desa Terbanggi Marga Dusun 4 Rt.  009 Rw.  005 Kecamatan Sukadana Kabupaten  Lampung Timur dengan Nomor Laporan  LP/191-B/VI/2019/Polda LPG/Res LT/Sek Tenun,  Tanggal 13 Juni 2019, dan Laporan Polisi Nomor : LP/87/III/2019/Polda LPG/Res LT/Sek Tenun Tanggal 09 Maret 2018 lalu,”Ungkap Kapolsek.
Usman tidak beraksi sendiri, ia biasanya ditemani dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran,” Pelaku mengendarai motor jenis Vixson  memepet motor Honda Vario yang dikendarai korban dan salah satu pelaku menarik tas milik korban sehingga korban terjatuh dari motor,  setelah berhasil mengambil tas pelaku melarikan diri, hari selasa (11/06/2019) jam 15. 00 WIB,”pungkas Itu Edi Suhendra.
Dan tidak itu saja, yang kedua pada hari sabtu (09/03/2019) Jam 10. 30 WIB pelaku yang berjumlah dua orang mengendarai motor honda beat memepet motor Yamaha Vega yang dikendarai oleh korban,” Langsung menarik tas milik korban,  dan berhasil mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai Rp. 1.000.000,-  Handphone merk Nokia,  jam tangan, STNK,  dan KTP korban, pelaku langsung melarikan diri,”kata Kapolsek.
Dua kejadian tersebut di lokasi yang sama yaitu jalan Lintas Timur dekat jembatan Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah serta pelaku usman ikut semua dalam melakukan tindak pidana.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Usman di jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara tegas,” Iptu Edi Suhendra.
(Iswan)
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button