Bengkulu,mitratoday.com – Masyarakat penggarap tanah rawa pasang surut di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Pulau Baai, Kota Bengkulu, akan melakukan aksi damai ke Kantor Gubernur Bengkulu pada Selasa, 24 September 2024. Aksi ini melibatkan 50 orang perwakilan warga dan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.
Aksi ini merupakan respons terhadap berbagai putusan pengadilan yang melibatkan PT Pelindo Bengkulu dan PT PLN Sumbagsel Palembang. Masyarakat menuntut keadilan setelah mengalami kesulitan dalam memperoleh layanan pemasangan listrik baru serta pengakuan atas hak atas tanah mereka.
Sengketa lahan ini bermula dari tuntutan masyarakat terhadap PT Pelindo Bengkulu. Pada tanggal 29 September 2022, Pengadilan Negeri Bengkulu menolak gugatan balik yang diajukan PT Pelindo, yang mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik perusahaan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu pada 22 November 2022.
Selain itu, masyarakat juga menggugat PT PLN Sumbagsel Palembang dan PT PLN Bengkulu pada 14 November 2023 terkait persetujuan pemasangan listrik baru di wilayah mereka.
Namun, pada 3 September 2024, Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan gugatan masyarakat terhadap PT PLN “tidak diterima” karena ada empat orang penggugat yang belum mengajukan permohonan pemasangan listrik. Selain itu, putusan Pengadilan juga menolak seluruh tuntutan PT Pelindo yang mengklaim bahwa tanah yang digarap masyarakat adalah milik Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Pelindo.
Dengan aksi ini, masyarakat Penggarap Tanah Aquo berharap dapat mendapatkan perhatian pemerintah dan solusi yang adil terkait permasalahan yang dihadapi.