BlitarDaerahHeadline

AKD Kabupaten Blitar Resmi Terbentuk, PABDESI Tersaingi?

Blitar,mitratoday.com – Terkait dugaan kekisruhan yang terjadi di tubuh Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Blitar benyak menuai kritikan, hingga menyebabkan para Kepala Desa mundur dari keanggotan dan membuat forum baru dengan nama AKD.

Hal itu tentu mendapat respon dari ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Blitar, Tri Haryono.

Tri Haryono, Kepala Desa Kalipucung ini mengatakan bahwa sampai detik ini di PAPDESI tidak ada perpecahan.

“Artinya tidak ada apa-apa, pengurus sampai hari ini masih solid. Besok lusa juga ada pertemuan.” Kata Tri.

Terkait ada nya tuduhan bahwa PAPDESI tidak banyak membantu pendampingan Kades yang sedang bermasalah, Tri Haryono mengatakan bahwa pihaknya sudah membantu mulai Januari hingga saat ini.

“Ada 13 permasalahan, yang bisa kami handel ada 7. 6 belum, masih proses, bukan tidak diselesaikan. Karena baru ada satu yang tidak bisa kami selesaikan mengingat itu ranahnya APH,” Ungkap Tri.

Tri sampaikan, PAPDESI berhasil memperjuangkan kenaikan ADD menjadi 2 persen. “Perbub Capil kita selesaikan, Bappenda tentang upah pungut sudah kita selesaikan, komunikasi dengan Kejaksaan juga kita sudah lakukan. Ada Mobil Siaga kita usahakan 10 Desa untuk tahun ini , 10 Desa Lagi Tahun 2023.” Jelasnya.

Terkait banyaknya Kades mundur dari PAPDESI, ia tegaskan bahwa itu tidak bisa. Karena PAPDESI anggotanya nya itu Kepala Desa dan Perangkat Desa.

“PAPDESI itu Eks Officio, mutlak semua Kepala Desa dan Perangkatnya tidak bisa mengundurkan diri dari PAPDESI, kecuali mereka mundur dari Kepala Desa atau Perangkat Desa,” terangnya.

Terkait Statemen dan Klaim dari Ketua PAPDESI di bantah Keras Kades Karangsono, Tugas Nangolo Yudo Dili Prasetiono alias Bagas.

“Statement Ketua PAPDESI itu konyol, masalah mau bergabung atau tidak itukan hak personal. Mau buat AD ART secanggih apapun atau se ampuh apapun itu UU milik organisasi dan berlaku bagi organisasi serta anggotanya yang bergabung. Sedangkan yang tidak mau bergabung atau yang keluar, ya sudah tidak berlaku, kok ada AD ART organisasi bisa mengikat Pemerintah Desa, bisa mengikat Kepala Desa, apa organisasi itu seperti UUD.” Tegas Bagas.

Kalau seperti itu, kata Bagas berarti Seluruh Kepala Desa di seluruh Indonesia harus bergabung di PAPDESI.

“74 ribu sekian wajib tunduk di PAPDESI, kan konyol. Pemahaman tentang organisasi Ketua PAPDESI Kabupaten Blitar itu nol, suruh sekolah lagi tentang organisasi,” Ujar Bagas.

Lalu terkait PAPDESI banyak membantu permasalahan Kades, contohnya 13 Kades, Bagas sampaikan bahwa itu pendekatannya kurang tajam. Karena menurutnya Kades yang bermasalah lebih dari itu.

“Lalu klaim PAPDESI yang berjuang menaikkan ADD 2 persen, tentu wartawan semua tahu siapa yang berjuang terkait itu, yang berperang siapa, yang bermusuhan dengan DPRD siapa. Tentu semua tahu lah, jadi kalau mengklaim buktikan lah. Kalau statement klaim itu harus ada fakta di lapangan.” Terangnya.

Intinya Kita keluar dari PAPDESI dan membentuk Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Blitar. Itu sudah terbentuk, dan Ketuanya juga sudah terpilih, Kades yang sudah bergabung serta siap membuat Fakta Integritas itu lebih dari 75 Kepala Desa,” tandas Bagas.

Kedepannya, kata Bagas AKD Kabupaten Blitar akan mencerdaskan dan memperjuangkan hak serta kewajiban para anggotanya. Mensinergikan Pemerintah Desa dengan Pemerintahan Kabupaten Blitar, serta Forkompinda seperti Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan.

“Karena Kepala Desa ujung tombak Pemerintahan Negara ini, dan sebagai pengguna anggaran sangat rentan dengan permasalahan hukum. KKepala Desa itu kan bukan orang pintar, memang banyak yang pintar. Namun yang dilihat itu ketokohan, sebab itu asosiasi AKD harus membimbing, membina, mencerdaskan dan mensejahterakan Kepala Desa di seluruh Kabupaten Blitar,” tutup Bagas.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button