Akankah Pj Meurah Budiman Laksanakan Tiga Rekomendasi Team Pansus DPRK? Kita Tunggu Jawabannya Besok
Aceh Tamiang,mitratoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna hari ke-2 dengan agenda, Penyampaian Pandangan Umum Anggota Dewan (Fraksi) Terhadap Pembahasan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023.
Penyampaian pandangan umum Anggota Dewan (Fraksi) terhadap Pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang TA. 2022 dan pembacaan Keputusan DPRK tentang rekomendasi terhadap manajemen Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (04/07/2023) di Aula Ruang Sidang Utama Kantor DPRK dibuka langsung oleh Ketua DPRK Suprianto, ST.
Dalam penyampaian pandangan umum Anggota Dewan (Fraksi) terhadap Pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang yang secara bergantian dibacakan oleh juru bicara Fraksi yaitu Sugiono Sukandar, SH (Fraksi Partai Gerindra), Ngatiyem, S.Pd (Fraksi Partai Aceh), Erawati IS, SH (Fraksi Tamiang Sepakat) dan Muhammad Saman, S.Pd berpendapat secara keseluruhan, menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 untuk dibahas dalam tingkat rapat selanjutnya.
Muhammad Nur (Wakil Ketua DPRK) melanjutkan Rapat Paripurna ketiga dengan agenda pembacaan rekomendasi terhadap Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Sekretaris DPRK Aceh Tamiang dalam pembacaan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2023, ada 3 rekomendasi DPRK berupa catatan-catatan penting sesuai hasil pembahasan Panitia Khusus yang termuat dalam lampiran keputusan yaitu :
Pertama, kami meminta kepada Pj. Bupati Aceh Tamiang untuk memberikan sanksi kepada Ketua Baperjakat beserta Tim berupa rotasi internal di lingkup Baperjakat Aceh Tamiang.
Kedua, kami meminta kepada Pj. Bupati Aceh Tamiang untuk memberikan sanksi kepada Kepala BKPSDM berupa rotasi karena telah lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Ketiga, kami meminta kepada Inspektorat untuk melaksanakan audit internal terhadap Baperjakat Aceh Tamiang dan Pejabat Aceh Tamiang serta pejabat yang dilantik tetapi tidak dikukuhkan kembali.
Setelah Sekretaris Dewan selesai membacakan Keputusan tersebut, Muhammad Nur menutup Rapat Paripurna hari ini pada pukul 16.40 WIB.
Pimpinan Rapat selanjutnya menyerahkan pandangan umum Anggota Dewan terhadap pembahasan Rancangan Qanun Tahun 2023 dan Pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang TA. 2022 serta Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2023 kepada Pj. Bupati Aceh Tamiang untuk dijadikan bahan dalam Rapat Paripurna besok (sesuai jadwal) dengan agenda Penjelasan Bupati Aceh Tamiang terhadap Pandangan Umum Anggota Dewan serta tindak lanjut rekomendasi terhadap Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Pewarta : Siti Hawa