DaerahJawa TengahTegal

Ahli Waris Marbot Masjid di Margasari Terima Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Tegal,mitratoday.com – BPJS Ketenagakerjaan kembali menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp.42 juta kepada masing-masing ahli waris dari almarhum Heksan Wihadi, marbot Masjid Baitul Mutaqin Desa Margasari dan Sarim, marbot Masjid Nurul Huda Desa Jatilaba Kecamatan Margasari yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Penyerahan santunan ini secara simbolis diserahkan oleh Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman saat acara tawarih dan silaturahim di Masjid Sulahudin, Desa Margasari, Jumat (6/3/2025) lalu.

Sebelumnya, Ischak menyampaikan ucapan duka citanya kepada keluarga ahli waris dan memastikan seluruh haknya telah terbayarkan. Menurutnya marbot berperan penting menghidupkan dan memakmurkan masjid, termasuk memberikan pelayanan kepada jemaah dan masyarakat dalam beribadah juga berkegiatan di masjid.

Pemkab Tegal sendiri telah mendaftarkan 1.500 marbot masjid masuk kepesertaan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan lewat pendanaan APBD Kabupaten Tegal. Ini merupakan komitmen pemda mewujudkan program jaminan sosial, melindungi pekerja non formal apapun profesinya agar memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal Endah Rahmawati saat dihubungi, pada Kamis (13/3/2025) mengatakan kedua marbot penerima jaminan kematian tersebut merupakan bagian dari 1.500 peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dibantu iurnya oleh Pemerintah Daerah.

“Kedua Marbot masjid tersebut meninggal dunia karena sakit dan masing-masing ahli warisnya menerima jaminan kematian sebesar Rp42 juta,” ujarnya.

Endah menyampaikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan adalah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan,” terangnya.

Selain itu, lanjut Endah keberadaan lembaga ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya para pekerja. Jaminan sosial ini dijalankan berdasarkan prinsip gotong-royong, yang artinya dana sepenuhnya didapat dari peserta, dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan peserta,” tutupnya. (Hartadi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button