DaerahHeadlineSulawesiSumatera Utara
Ahli Hukum Pidana Unima : Tindakan terdakwa menghalangi penyidikan voltooid
Sulawesi Utara | Mitratoday.com – Sidang lanjutan perkara korupsi atas nama Notje Oltje Karamoy, berlangsung pada Selasa (29/8/2017) Sidang yang dipimpin hakim ketua PN Tipikor Alfi Usup bersama hakim anggota I Halija Wali dan hakim anggota II Ema, dengan agenda pemeriksaan Ahli. Dimana Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tomohon menghadirkan Ahli Hukum Pidana DR. Diana Putong, SH, MH, dimana dari keterangan Ahli dalam persidangan, menerangkan bahwa tindakan yg dilakukan terdakwa dengan menyuruh saksi Irene Podung dan Jeany Tangkawarow untuk tidak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada saat penyidikan termasuk perbuatan menghalang-halangi sesuai dengan ketentuan dalam pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskan oleh Ahli, unsur perbuatan menghalang-halangi tidak gugur walaupun perkara tersebut naik ke persidangan dan sudah inkracht, karena perbuatan menghalangi telah voltooid ( tindak pidana telah terjadi sepenuhnya) ketika saksi tidak menandatangani BAP pada pemeriksaan tanggal 18 Agustus 2017, (perkara dugaan penyimpangan pengadaan komputer dan aplikasinya pada DPPKBMD Kota Tomohon TA. 2013) karena disuruh terdakwa selaku pengacara.
Lebih jauh ahli menambahkan bahwa tindakan terdakwa selain masuk dalam pasal 21, terdakwa juga telah melakukan pelanggaran kode etik advokat Pasal 7 huruf d yaitu
Advokat tidak dibenarkan mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut Umum dalam perkara pidana, dimana terdakwa saat itu mengarahkan saksi dalam pemeriksaan, dan terdakwa tidak bersikap pasif saat mendampingi saksi, hal ini dibuktikan saat terdakwa berbicara dan berdebat dengan Jaksa Penyidik dan menyuruh saksi didepan Jaksa Penyidik untuk tidak menandatangani BAP, sehingga bertentangan dengan Pasal 115 KUHAP.
Sidang ditunda hingga pekan depan Rabu tanggal 6 September 2017 dengan agenda pemeriksaan ahli dari JPU. (Isk)
Lebih jauh ahli menambahkan bahwa tindakan terdakwa selain masuk dalam pasal 21, terdakwa juga telah melakukan pelanggaran kode etik advokat Pasal 7 huruf d yaitu
Advokat tidak dibenarkan mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut Umum dalam perkara pidana, dimana terdakwa saat itu mengarahkan saksi dalam pemeriksaan, dan terdakwa tidak bersikap pasif saat mendampingi saksi, hal ini dibuktikan saat terdakwa berbicara dan berdebat dengan Jaksa Penyidik dan menyuruh saksi didepan Jaksa Penyidik untuk tidak menandatangani BAP, sehingga bertentangan dengan Pasal 115 KUHAP.
Sidang ditunda hingga pekan depan Rabu tanggal 6 September 2017 dengan agenda pemeriksaan ahli dari JPU. (Isk)