Agregat, PT. SMA Disinyalir Ada Hubungan Kegiatan Pembangunan Terindikasi Ilegal
BATENG, mitratoday.com – Pemerintahan Desa Perlang Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) merasa kaget adanya Perseroan Terbatas (PT) yang beroperasi pengadukan agregat di Dusun 6 Kayu Ara disinyalir berhubungan dengan kegiatan pembangunan jalan di Kecamatan Lubukbesar (Lubes) terindikasi illegal.
Pemdes Perlang sendiri baru mengetahui adanya kegiatan yang ditelusuri harian ini sebelumnya oleh PT SMA legaliltas aktivitas mereka tidak jelas seperti izin galian c tentang pengambilan pasir di sekitar lokasi, izin gangguan atau HO dan izin pinjam pakai lahan yang notabenya berktivitas di atas lahan eks KK PT Koba Tin.
“Kalau ilegal, Pemdes Perlang minta PT SMA yang melakukan pengadukan agregat angkat kaki dari lokasi.Kita cukup kaget juga melihat pemberitaan dimedia massa bahwa PT SMA tidak mengantongi izin galian C, HO serta pinjam pakak eks KK PT Koba Tin yang beroperasi diwilayah kita,” ujar Sekdes Perlang Yani Basaroni kepada harian ini saat dimintai keterangan terkait pemberitaan sebelumnya, Jum’at (16/3).
Pria yang biasa disapa Roni ini mengaku, secara pribadi dirinya tidak mengetahui adanya aktivitas pengadukan agregat di Dusun Kayu Ara 6 ini.
Namun, sebelumnya dirinya sekilas mendenger adanya aktivitas tersebut tetapi tidak berlangsung lama.Rupanya setelah mendengar kabar sekarang ada aktivitas lagi lantas membuat pihaknya heran, sebab perusahaan PT SMA itu tidak berdomisili di Desa Perlang.
“Kok bisa ngaduk agregat di Perlang kan, ada apa.Jika terindikasi illegal, sebaiknya PT SMA angkat kaki dari Desa Perlang dan sebelumnya harus diperiksa dulu ini perusahaan terkait legalitasnya dalam aktivitas ini.Nanti kebiasaan beraktivitas secara ilegal kedepannya, biar tidak ada kerugian negara atas aktivitas mereka,” kata Roni.
Selain itu, sambung Roni sepengetahuan pihaknya biasanya perusahaan pemenang tender dalam pengadukan agregat dilakukan di AMP menuju lokasi, bukan melakukan pengadukan agregat dilokasi terlarang seperti ini.Tentunya, pihaknya sangat mendukung langkah Dinas PUPR Bateng terkait permasalahan itu yang mengharuskan PT SMA beraktivitas lengkap dengan izinnya.
Sementara, Camat Lubukbesar Irwandi saat dimintai keterangan terkait aktivitas tersebut tidak memberikan jawaban saat dihubungi via telepon pada Minggu (18/3) malam.
Sementara terpisah, saat awak media berdatangan kekantor tempat AMP PT. SMA di jalan desa mesu kecamatan Pangkalan baru, untuk konfirmasi terkait pemberitaan tersebut kebagian administrasi dikatakan tidak tahu mengenal hal itu dan salah satu bagian admin langsung melemparkan buku dengan keras di depan awak media. (Tim)