BlitarDaerahHeadline

Agar Tidak Terulang Kasus PMI Terlantar, Pencaker Dihimbau Kordinasi Dengan Disnaker Kabupaten Blitar

Blitar,mitratoday.com – Terkait penggerebekan di rumah kost yang menampung PMI ilegal baru-baru ini di wilayah Wlingi Kabupaten Blitar oleh Polres Blitar, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar pun bersuara.

Lewat Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Blitar, Yopie Kharisma Sanusi, Jumat (26/07/2024) mengatakan pada Mitratoday, bahwa pihaknya mendapat informasi tersebut ketika pihaknya dipanggil ke Polres, pihaknya kesana bersama Dinas Sosial dan DPPKB terkait menemukan ada 26 PMI ilegal di rumah kost di Wlingi.

Menurut pihaknya mereka semua memang non prosedural karena secara dokumen dan secara yang legalitas memberangkatkan memang tidak memenuhi sebagaimana persyaratan sebuah lembaga atau PT .

“Karena menurut UU Nomor 18 tahun 2017 terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mereka semua ilegal, baik yang menampung maupun PMI nya,” ucap Yopie.

Selain itu ketika di Polres, pihaknya juga bertemu dengan korbannya, dan ada yang masih di bawah umur, juga ada informasi sudah diberangkatkan namun pulang lagi karena dia berhutang dipekerjakan lagi namun dengan gaji yang tidak sesuai.

“Terkait lembaga atau PT atau apapun namanya legalitasnya harus jelas, dia harus terdaftar dan harus ada di Aplikasi Siap Kerja karena semua PT atau P3MI itu sudah masuk, upload terkait negara tujuan dan job ordernya di aplikasi siap kerja juga dokumen dan perlengkapan yang lain seperti akta pendirian dan sebagainya, selama itu tidak ada dan tidak sesuai dengan UU yang berlaku berarti masuk non prosedural,” jelas Yopie.

Intinya orang perseorangan tidak boleh menempatkan PMI itu bunyi pasal 69, di pasal 66 ada juga setiap orang tidak boleh menempatkan PMI yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud pasal 5 huruf a, dan setiap orang tidak boleh menempatkan PMI tanpa SP2MI bunyi pasal 72 dalam UU Perlindungan PMI.

Terkait data-data PT atau lembaga penampungan PMI, menurut Yopie, kalau pihaknya hanya memiliki data yang resmi sedangkan yang ilegal pihaknya tidak tahu datanya, “Nanti tahu kalau ada masalah atau kasus seperti kemarin baru kita tahu,” ujarnya.

Yopie Kharisma Sanusi juga menjelaskan, pihaknya sudah berupaya untuk selalu mengadakan sosialisasi ke desa-desa.

“Karena kita kan sifatnya pembinaan dan pencegahan, kepada pencari kerja kita sering sosialisasi dalam berbagai kegiatan dan juga kepada masyarakat bahwa jadilah PMI yang prosedural karena kalau non prosedural itu ada resiko resikonya dan lebih besar resikonya seperti ketika bermasalah atau ketika meninggal dunia kepulangannya harus biaya sendiri, biaya keluarganya kan kasian, intinya kami itu tidak kurang-kurang untuk selalu melakukan sosialisasi terkait ini juga melalui akun sosial media kita,” ujarnya.

Yopie juga berharap kepada para pencari kerja dan juga masyarakat untuk harus selalu selektif dalam arti selektif untuk memilah dan memilih ketika ada informasi job kerja baik dari mana ataupun dari sosial media langsung saja tanyakan ke Dinas Tenaga kerja Kabupaten Blitar.

“Nanti kami bisa mengarahkan dan menjelaskan PT tersebut yang dimaksud baik atau ilegal kan ada nanti kita bisa lihat di aplikasi siap kerja karena di Blitar itu PT yang induknya disini hanya dua namun yang lain ada tapi mungkin cabangnya bisa dari Jakarta atau daerah lain,” pungkas Yopie Kharisma Sanusi Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Blitar.

Pewarta : Novi 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button