Bangka BelitungDaerahHeadline

Adi Susilo : Kejati Babel Harus Serius Ungkapkan Perkara RTH

Pangkalpinang, BABEL – Aktifis AMAK BABEL sangat mengapresiasi penegak hukum untuk mengungkapkan kasus yang menjadi pilot projek dalam tuntaskan seluruh kasus Tipikor di awal tahun 2018.

Untuk Tim Pidsus Kejati Babel masih terus mendalami kasus dugaan jualbeli tanah Negara Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) atau Pulau Barukk yang terletak di Kelurahan Jerambah Gantung (sekarang) dan Kelurahan Selindung (dahulu) ,pantauan awak media nampak ada beberapa orang di periksa tim pidsus Kejati, Senin (12/03) dari Pukul 09;00 Wib berakhir petang hari .

Kasi penyidikan Pidsus Kejati Wilman Erlandi seijin Aspidsus Edy Ermawan , kepada awak media mengatakan, kami masih mendalami kasus RTH kota Pangkalpinang , hari ini yang di perikasa tiga orang yaitu ; Ari Primajaya, Setio Gustiawan dan mantan lurah Selindung Bahari.

Lanjut Wilman Renaldy, dalam pemeriksaan seputar pengakuan kepemilikan tanah Rth tersebut.
Menurut keterangan mereka hanya menguasai tanah tersebut,tidak membeli.

Di akui Wilman ,ketika penyidik tanyakan surat menyuratnya kepada seorang yang mengakui punya tanah di kawasan RTH, jawabannya ada surat tapi tidak tahu tarok di mana,tetapi ada arsip di kantor camat.

Sementara terpisah,Ketua Amak Babel Hadi Susilo, di konfirmasi kaitan pengakuan saksi yang di periksa tadi.

“Kami rasa aneh ,ini kongkalingkong tersistem,logikanya sederhanya begini ,setiap surat tanah pasti ada batas-batasnya , utara ,selatan,timur dan barat,batas tersebut biasanya ada nama pemilik tanah (manusia-red) kalau pun perbatasan tanah tersebut belum adanya orang berarti batas-batas tanah tersebut berbatasan dengan tanah Negara atau berbatas bandar ataupun berbatasan jalan,” ungkapnya.

Di tegaskan Hadi Susilo lagi, ternyata di pemeriksaan tadi siang mereka mengakui tidak ada surat menyuratnya tentunya aneh bagi kami, sekarang ini tidak adalagi tanah kosong (tanah negara-red) semua tanah sudah ada empunya, pastinya di setiap surat tanah wajib ada batas-batas menyebutkan nama pemilik di sebelahnya, tidak logislah kalau begini.

“Tentunya kami pinta Kejati Babel serius dalam penangganan kasus ini di awal tahun ini jadikan moment sebagai produk pilot proyek tipikor bagi Kejati Babel,” pungkas Hadi.

Masih menurut Hadi, Amak Babel sudah berkirim surat ke Kejagung, Jamwas, Jamintel, KPK dan Komisi 3 DPR juga beberapa mahasiswa fakultas hukum di Indonesia terutama di Kota besar.

Harapan kami agar pihak pidsus Kejati serius dan tidak tebang pilih dalam ungkapkan perbuatan melawan hukum ini agar terbuka terang benderang, publik berhak untuk tahu setiap perkembangannya.

Di singgung adanya rumor di masyarakat Selindung Efendi berniat mencalonkan diri sebagai caleg 2019.

Di tegaskan Hadi, apalagi rumornya, mantan lurah Selindung Effendi M.Ali akan mencalonkan dirinya dalam caleg pesta demokrasi tahun 2019.

“Nah, apakah pantas seorang caleg berbuat seperti ini, sangat tidak pantas dan memalukan, rakyat sekarang ini sudah pintar kok dan kami berharap untuk introspeksi diri,” pungkas Hadi Susilo.(tim)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button