Ada Dugaan Manipulasi Data Terkait Pekerjaan Program Pamsimas Di Desa Banjar Ketapang
Pewarta : Elva
Lampung Utara,Mitratoday.com-Semestinya dari musyawarahnya memkliki berita acara pleno tingkat desa, kemudian harus ada surat keputusan kepala desa.
Hal itu disampaikan oleh Amirsyah saat dikonfirmasi oleh awak media melalui via telephone, terkait syarat serta berita acara dari desa pada hari jum’at 18 September 2020.
Persoalan tersebut disampaikan terkait adanya pembangunan pamsimas yang diduga dilaksanakan tanpa koordinasi dan tanpa sepengetahuan pihak pemerintah desa setempat, serta ada dugaan memanipulasi data.
“Semestinya tidak bisa terealisasi, karena belum ada tanda tangan sekdes atas kerja samanya yang mewakili KKTM, tentu banyak sekali yang harus di tandatangani,”Jelas Amirsyah.
Ia juga menegaskan, jika sampai ada manipulasi data, baik pemalsuan tanda tangannya maka akan diserahkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum.
”Maka akan dikembalikan kepada pihak Hukum,karena permasalahan yang ada, untuk selanjutnya jangan terjadi lagi begini, karena kalau dibiarkan akan menimbulkan bahaya kedepannya. Dan juga ketika ada pemalsuan maka pihak Hukum yang lebih tahu, karena ada pasal-pasalnya sendiri, Itu Hukum bagiannya.”Tegasnya.
Selain itu Kades juga mengatakan, kalau dari pihak Pelaksana dan fasilitator telah menghubunginya, kalau sudah selesai pekerjaan nanti ada bagian punya pak kades. Namun Amirsyah selaku kades tidak bersedia dikarenakan apa yang menjadi syarat teknis dalam program Pamsimas belum terpenuhi.
“Dari pihak Mereka sudah ada konfirmasi ke saya, sudah minta 86 dibawah tangan, Tapi saya menolak. Karena Tekhnis Program Pamsimas ini belum memenuhi syarat.”Ujar kades kepada awak media.
Di lain sisi hari yang sama, Ibram selaku Fm cd (fas masy) saat dikonfirmasi melalui telphone selulernya hari jum’at tanggal 18 September 2020 mengatakan. “Saya cuma pendamping kawan-kawan pelaku didesa dalam melaksanakan kegiatan. Dan belum pernah seklipun terlibat sebagai pelaksana, baik di banjar ketapang maupun desa lain.Tandas Ibram.
Selain itu, Riki selaku Konsultan saat di hubungi via watshap menyampaikan, Jikalau itu memang benar, apa yang di katakan oleh salah satu KKM, yang menentukannya dari pihak Perumahan, dan pemukiman, (Disperum). Itu salah, kemungkinan besar itu ada permainan pendamping Dan kunsultan. Menurut Riki.
“Kalau yang ini ga bener bang Kita ga ada sama sekali mau bermain di material tokoh atau sumur bor. Ngarahin ke satu merk aja kami kena surat peringatan dari provinsi. Ga bener yang disampein pak ibrahim itu.”Pungkas Riki.
“Syarat ketentuan ada itu bang, berita acara musyawarah dari masyarakatnya pun sudah kami terima. Kami juga sudah menerima dokumen perencanaannya.” Tambahnya.
Dihimbau kepada pihak instansi terkait untuk dapat mengawasi Kegiatan Program Pamsimas Desa Banjar Ketapang kecamatan Sungkai Selatan kabupaten Lampung Utara karena di sinyalir ada nya dugaan manipulasi data.
(Tim AJO Indonesia Lampura)