DaerahHeadlineHukumMalang

916 SPDP Telah Ditangani Kejaksaan Kabupaten Malang

Malang,mitratoday.com – Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang berhasil menangani 916 Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).

Kajari Kabupaten Malang, Dyah Yuliastuti mengatakan dari 916 SPDP tersebut, 701 perkara telah di tindaklanjuti di tahap 1.

Sementara ada sejumlah berkas perkara yang masih P18 dan P19 yakni sebanyak 48 perkara , dan P21 sebanyak 707 perkara,” kata Dyah Yuliastuti, Selasa(3/1/2023).

Sementara yang sudah ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti lanjut Dyah sebanyak 687 perkara. Sementara yang telah masuk penuntutan sebut Dyah sebanyak 683 perkara dan yang telah inkrah sebanyak 663 perkara.

“Ada 4 perkara yang telah dihentikan dari tuntutan jaksa lewat Rumah Restorasi Justice (RRJ), 2 perkara diantaranya adalah kasus pasal 351 KUHAP tentang Pemberatan, dan kasus Pencurian pasal 362 serta penyalahgunaan Narkotika yang terdakwanya masih anak-anak.” ujar Dyah.

Kendati demikian yang patut disyukuri lanjut Dyah , saat ini di Kabupaten Malang sudah memiliki sekitar 225 RRJ yang tersebar di 33 kecamatan. RRJ sendiri imbuh Dyah adalah terobosan dibidang hukum yang di lakukan Kejagung untuk menangani penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pada pembalasan oleh korban.

Di bidang Pidsus, pihaknya mencatat ada 11 Pengaduan Masyarakat (Dumas) selama tahun 2022. Dari pengaduan tersebut, setelah dilakukan telaah sebagian dinyatakan tidak cukup bukti sedangkan 2 Dumas naik ke proses penyidikan.

Pidsus Kejari Kepanjen juga telah membantu perkara Bank Jatim terkait penyimpangan kredit di Bank Jatim cabang Kepanjen, dengan terdakwa Iyon Permadian Tisna yang jumlah kerugian Rp 12 milyar. Selain itu, penyimpangan di Pegadaian cabang Turen dengan terdakwa Darul Eko Cahyono dengan kerugian Rp 500 juta.

Kejari Kepanjen juga melakukan penuntutan penyimpangan DD/ ADD di Desa Kalipare sebanyak dua perkara dengan kerugian Rp 400 juta. Tahun 2022 ini melakukan eksekusi pidana badan dan melakukan denda maupun uang pengganti sebanyak 8 perkara dengan penyelamatan kerugian uang negara dan sudah disetorkan pada kas negara sebesar Rp 3.627.950.810.

“Bidang Pidsus telah melakukan kerjasama dengan 21 instansi, jika ada yang berperkara jaksa sebagai pengacara negara akan melakukan pendampingan,” pungkas Dyah Yuliastuti.

Pewarta : Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button