
Jember,mitratoday.com-Diberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali. Pelaksanaan Tes tulis Calon Kepala Desa Kades pada tahapan Pilkades serentak di Jember yang rencananya dilaksanakan 15 Juli 2021, ditunda.
Penundaan tes tulis yang rencana digelar dilakukan di Aula PB. Sudirman itu lantaran ada Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat untuk Jawa-Bali.
“Tes tulis di tunda, usai 20 Juni 2021, tahapan lainnya akan diatur ulang,”kata Kasi Penataan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Jember (7/7/2021).
Pasalnya tes tersebut tidak bisa dilakukan secara online, tetapi harus dilakukan secara Luring atau tatap muka. Sebab hasil ujian harus diketahui saat itu juga. “SDM Peserta ini juga belum mampu untuk dilakukan secara online, jadi harus tatap muka langsung,”ungkap Bukasan.
Bukasan mengatakan, dari sembilan Kecamatan dan sebelas Desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa, ada 86 peserta yang mengikuti ujian.
“Dari Hasil verifikasi se Kabupaten Jember, ada 86 calon, dari sebelas desa di 9 kecamatan,” ujarnya.
Desa yang Bakal Calonnya mengikuti ujian meliputi Desa Ambulu Kecamatan Ambulu, Desa Ampel Kecamatan Wuluhan, Desa Tugusari, Gambirono dan Langkap Kecamatan Bangsalsari dan di Kecamatan Gumukmas yakni Desa Gumukmas dan Mayangan.
Selanjutnya untuk Kecamatan Sumberbaru Desa Gelang, Kecamatan Mayang Desa Mayang, Kecamatan Sukowono Desa Sumberdanti, Kecamatan Ledokombo Desa Slateng dan di Kecamatan Sukorambi Desa Karangpring
Diketahui bahwa, tes tulis ini diberlakukan untuk setiap Desa yang terdapat lebih dari Lima Kandidat Calon Kepala Desa yang lolos verifikasi berkas dalam Pemilihan Kepala Desa kali ini, harus dilakukan ujian tertulis, sebelum ditetapkan.