Dumai,mitratoday.com – Sebanyak 779 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Dumai memperoleh remisi umum 17 Agustus tahun 2024, Sabtu (17/8).
WBP Penerima Remisi Umum sebanyak 18 (Delapan Belas) orang, 13 (Tiga Belas) orang diantaranya langsung di bebaskan setelah kegiatan di laksanakan. Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Walikota Dumai, H. Paisal, kepada 3 (tiga) orang perwakilan WBP secara simbolis.
Kepala Rutan Dumai Bastian Manalu melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Agung Maulana pada media ini menjelaskan, pemberian remisi telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen dengan perlakuan dengan baik di Rutan Dumai.
“Mereka ke 779 narapidana dan tahanan yang mendapat remisi, itu sudah sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang bentuk penghargaan bagi mereka yang berprilaku baik,” Ujar Agung.
Remisi ini adalah bentuk penghargaan sekaligus motivasi untuk mereka agar terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
Pemberian remisi ini diberikan berdasarkan beberapa aspek, mulai dari minimal ditahan enam bulan, berperilaku baik, tidak melanggar peraturan atau tidak melakukan tindakan yang negatif kembali.
Dengan semangat kemerdekaan ini, diharapkan para warga binaan yang mendapatkan remisi dapat kembali ke masyarakat dengan tekad dan sikap yang lebih baik, serta turut berkontribusi positif bagi bangsa dan negara, Kata Agung.
Pewarta : E Manalu