Foto : ilustrasi desa di Kabupaten Malang (Mitratoday.com /Sigit)
Malang,Mitratoday.com Langkah cepat dilakukan Pemkab Malang untuk pembangunan di pedesaan. Salah satunya dengan mencairkan 60 persen Anggaran Dana Desa (ADD) sebanyak 150 desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Eko Margianto menerangkan jika ADD 60 persen bagi 150 desa tersebut berhasil dicairkan setelah semua persyaratan pencairan sudah terverifikasi.
Sudah (cair) dan tertransfer ke 150 desa sebesar 60 persen sesuai mekanisme pencairan ya yakni 60 persen pertama dan 40 persen pencairan tahap kedua,”ujar Eko Margianto selasa (17/1/2023).
Sementara Dana Desa (DD) non BLT yang bersumber dari Pemerintah Pusat, lanjut Eko Margianto , sejumlah 158 desa saat ini tengah berproses di KPPN. Beda dengan proses Pencairan ADD, proses Pencairan DD ini menurutnya menjadi ranah dan kewenangan KPPN.
Jika verifikasi dari KPPN sudah lengkap, pencairan DD itu akan ditransfer ke rekening masing-masing desa lewat RKUN. Beda dengan proses ADD ,pencairannya kan dilakukan Pemkab Malang sendiri,”tutur Eko Margianto.
Kendati demikian , dirinya menargatkan di akhir Januari 2023 pencairan DD non BLT dan ADD 60 persen bagi 378 desa diKabupaten Malang tersebut sudah rampung semua.
Eko juga mengingatkan agar setiap desa berhati-hati menggunakan anggaran ADD maupun DD tersebut , menurutnya semua harus berdasarkan regulasi yang sudah ditetapkan Pemerintah. Artinya , ia meminta kepada pemerintah desa agar benar-benar memahami dan menjalankan aturan atau regulasi yang ditetapkan Pemerintah terkait penggunaan anggaran desa.
Agar tepat sasaran ,Pemkab Malang sendiri lanjut Eko Margianto sudah membuka layanan asistensi desk keuangan desa. Ini ditekankan untuk meminimalisir potensi korupsi yang ada disetiap desa soal penggunaan keuangan desa.
“Kita buka visitasi ke setiap desa untuk melakukan pembinaan secara masif, ini terus kami tekankan agar pengelolaan keuangan disetiap desa ini tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan,”tandas Eko Margianto.
Meski di akuinya ,masih ada beberapa desa yang melakukan kesalahan terutama terhadap pemahaman terhadap pedoman regulasi yang ditetapkan, meski terkadang sesuai dengan dinamika yang berkembang , aturan dan regulasi tersebut cepat berubah, namun pihaknya tetap menekankan agar regulasi tersebut cepat di mengerti dan dipahami agar tidak salah sasaran dan penggunaan.
“Makanya kami buka ruang konsultasi 24 jam , ini kita lakukan agar penggunaan keuangan desa ini bisa efektif, tepat sasaran , transparan dan akuntabel, sehingga bisa meminimalisir kesalahan penggunaan anggaran,”pungkas Eko Margianto.
Pewarta : Sigit