AsahanDaerah

60 BPD Dikukuhkan, Camat Simpang Empat Minta BPD Bangun Sinergitas Untuk Majukan Desa

Asahan,mitratoday.com – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Camat Simpang Empat mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Simpang Empat, di Aula Kantor Camat Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Senin (24/6/2024).

Dalam sambutannya Camat Simpang Empat Kamarul Zaman, S.H mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang dikukuhkan, dan berharap semoga setelah pengukuhan masa jabatan ini bisa membangun dan meningkatkan Sinergitas antara BPD dengan Kepala.Desa untuk sama-sama memajukan desa, hingga terciptanya desa yang mandiri dan jauh lebih baik dari sebelumnya.

Acara tersebut dihadiri unsur Pimpinan Kecamatan, Kepala Desa Sungai Lama Bangun Hasibuan, dan anggota BPD yang dikukuhkan dari 8 desa, yakni : Desa Sungai Lama 9 orang,Desa Simpang Empat 9 orang, Desa Anjung ganjang 5 orang, Desa Perkebunan Suka Raja 5 orang, Desa Perkebunan Hessa 5 orang, Desa Silomlom 9 orang, Desa Sipaku Area 9 orang, Desa Sei Dua Hulu 9 orang.

Usai pengukuhan BPD dikonfirmasi wartawan, Camat Simpang Empat Kamarul.Zaman S.H memaparkan, pengukuhan dan penyerahan SK tersebut merupakan penambahan bukan perpanjangan masa jabatan anggota BPD yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Pengukuhan ini merupakan penambahan masa jabatan BPD, bukan perpanjangan yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun berdasarkan undang-undang no 3 Tahun 2024,” ungkap Kamarul Zaman.

Pewarta : Maradutua.S

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button