DaerahHeadlineSeram bagian barat

5 M Hutang Pihak Ke Tiga Diduga Belum Dibayar Pemda SBB, Ada Apa?

Seram Bagian Barat,mitratoday.com – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku terkesan acuh bebek untuk membayar hutang pihak ketiga khusunya DAK 2021. Padahal, semua Sekolah yang dikerjakan sudah rampung alias selesai Seratus Persen.

Hal ini disampaikan Muh Ikram salah satu Kontraktor Lokal di Piru Selasa (16/2/23). Dia menjelaskan, proyek pembangunan Sekolah dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus tahun 2021 sampai saat ini belum dibayar Pemda SBB.

“Hutang Pihak ke Tiga yang harus dibayar itu sekira 5 Miliar padahal pembangunan Sekolah telah selesai Seratus Persen.” Tukas Ikram.

Ikram berharap, Pejabat Bupati Andi Chandra As’aduddin segera membayar hutang pihak ketiga yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 mengingat masa jabatannya sudah mau selesai.

Lanjut Ikram, “Kami sudah melaksanakan tugas sebagai kontraktor dengan baik demi memajukan SBB di dunia pendidikan, tetapi Pemkab SBB terkesan acuh untuk mencairkan anggaran DAK tersebut.” Tandasnya.

Seharusnya, Pj Bupati memerintahkan bawahannya dalam hal Keuangan untuk segera cairkan utang pihak ketiga berkisar Rp. 5 Milyar tersebut khusunya untuk pembangunan sekolah DAK tahun 2021, karna disamping itu kami punya keperluan lain.

Ia tegaskan, pejabat Bupati jangan hanya diam dan mendengar saja, segerah ambil langkah untuk menyelesaikan hutang pihak ketiga. Hal serupa juga dapat membantu pemda keluar dari Disclaimer. Cepat atau lambat harus dibayakan jangan sampai jadi beban daerah. Sebab bicarakan hutang pihak ketiga, belum lagi hutang lain DAK saja tak beres apalai DAU. Tukasnya

“Saya sarankan segera dibayar mengingat Mei masa jabatan Pejabat Bupati sudah berkahir. Bahkan sudah ada surat dari Dirjen Kementerian Dalam Negeri, yang menekankan segera melunasi hutang pihak ketiga,” terangnya.

Bukan hanya itu, Bupati juga dianggap tidak kooperatif dan selalu beralibi.”Kalau dilihat memang betul Bupati tidak ada niat baik untuk membayar hutang pihak ketiga khusunya DAK 2021 yang kami persolkan karena ini dana DAK yang harus dipioritaskan bukan DAU dan sebagainya,” Ujar Kontraktor.

Pewarta : Ekdar Tella

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button