Tegal,mitratoday.com – Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba, pada Sabtu (2/9/2023) lalu.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing MT (25) warga Dukuhturi, OP (24) warga Talang, dan WR (23) warga Wonogiri.
MT ditangkap sekitar pukul 00.05 WIB di pinggir jalan ikut Desa Dampyak Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, Sedangkan OP dan WR ditangkap di dalam bengkel las ikut Desa Pacul Kecamatan Talang Kabupaten Tegal sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam press rilisnya, Jumat (8/9/2023), Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H.,S.I.K yang diwakili KBO Ipda Ahmad Joni, S.H didampingi Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru mengatakan, tersangka MT ditangkap Team Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal, dengan barang bukti 1 (satu) paket tembakau gorilla seberat 17,86 gram yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang disimpan di dalam bekas bungkus richeese yang diletakkan di bawah pohon di tepi jalan dan ditutupi dengan batu bata.
“Saat penggeledahan, tersangka MT mengakui perbuatannya telah membawa dan menyimpan 1 (satu) paket tembakau gorilla seberat 17,86 gram. Serta mengedarkannya via online/sosial media,” terang KBO Ipda Ahmad Joni, S.H.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya antara lain 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Mio Soul warna hitam, tahun 2007 dengan Nopol : G 5925 ZE.
Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sementara, tersangka OP dan WR berhasil ditangkap Team Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal. OP ditangkap saat melayani calon pembeli ganja kering, setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, serta 3 (tiga) linting ganja kering seberat seluruhnya 35 gram dan ganja kering yang masih terbungkus dengan plastik putih bening seberat 275 gram yang sedang ditimbang dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, selanjutnya tersangka WR ditangkap saat bersembunyi dibawah sebuah keranda mayat dalam posisi terbaring.
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, keduanya berperan sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis ganja kering dan mengedarkannya via online/social media, kemudian meletakkan barang bukti di suatu tempat untuk diambil,” jelas KBO Ipda Ahmad Joni, S.H.
Selain itu petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti 1 (satu) unit HP merk Vivo Y2 warna biru, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Note 5A warna merah muda dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
Atas perbuatannya tersangka OP dan WR dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KE-1e KUHP dengan hukum paling lama 20 tahun penjara.
Pewarta : Hartadi