DaerahLampungLampung Tengah

3 Juli LSM LPAB Gelar Rapat, Siapkan Unras Jilid 4

Penulis : Iswan

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Siap menggelar unjuk rasa (Unras) jilid 4, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Cabang Lampung Tengah, Dalam waktu dekat akan menggelar musyarawah di kantor sekretariat Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten setempat.

Kegiatan ini, Berkenaan dengan permasalahan yang sudah dilaporkan kepada penegak hukum Kejaksaan Negeri Lamteng, Polres Lamteng, dan Inspektorat Lamteng, dan Kejaksaan tinggi Lampung, Yang menurut LSM LPAB sudah lebih dari cukup alat bukti, Antara lain yang sudah dilaporkan dan ditemukan kerugian negaranya.

Dalam hal ini, Sofyan Ketua LSM LPAB Cabang Lamteng menduga aparat penegek hukum di Kabupaten Beguai Jejamo Wawai ini diduga tidak berjalan. Maka tanggal 3 juli mendatang LSM LPAB akan mengadakan rapat musyarawah seluruh anggota se Kabupaten Lamteng.

“Sudah 4 Kampung kita (LSM LPAB) laporkan tapi tidak ada satu yang di tindak, Ini menjadi pertanyaan besar saya. Apakah akan kita biarkan Koruptor menggerogoti Lampung Tengah ini, “jelas Sofyan, 26 Juni 2020.

Inilah Kampung yamg sudah di laporkan LSM LPAB kepada pihak terkait:

1. KAMPUNG PAYUNG MAKMUR Kecamatan Pubian 38 juta kerugian negara, hasil hitung inspektorat Lampung Tengah.

2. KAMPUNG PADANG RATU kecamatan padang ratu inspektorat sudah terindikasi ditemukannya kerugian negara akan tetapi mandeg, Sedangkan APBK dan 20 surat pernyataan dan laporan masyarakat dengan melampirkan Fhoto kopi KTP dan surat kuasa, penuh dugaan bahwa inspektorat sudah menerima tamu dari padang ratu yang dengan sengaja datang meminta. Maka dengan adanya dugaan tersebut LPAB menduga Inspektorat telah dengan sengaja mengenyampingkan laporan tersebut.

3. KAMPUNG UMAN AGUNG Kecamatan Bandar Mataram Laporan disampaikan kepada kejati lampung di serahkan hitung kerugian negaranya kepada inpspektorat Lampung tengah akan tetapi penuh dugaan yang sama seperti yang tercantum pada poin ke 2.

4 KAMPUNG KOTA BARU
Kecamatan Padang Ratu, Menyampaikan laporan secara langsung kepada Kejati Lampung, Melalui Kejari Lampung Tengah. Dangan meminta Kejati dapat melakukan pemeriksaan terhadap kampung kota baru yang sesuai prosedur dengan mengedepankan rasa keadilan dan menjunjung tinggi UUD dasar Negara thn 1945.

“Dan saya meminta Kejari Lampung Tengah mengambil sikap yang Arif, bijaksana bekerja sesuai aturan dengan mengedepankan keadilan. Sebagai penegak hukum tentunya dalam hal ini punya kewajiban yang sama dengan masyarakat yaitu berdaulat hukum,”jelas Sofyan.

Selalu, Kata Sofyan, Bekerja dengan mengedepankan keadilan. Maka dengan hal tersebut sebagai pembuktian bahwa Kejari Lampung Tengah telah bekerja baik dan benar dan sesuai aturan. Untuk Pembuktian yang telah sampaikan diatas.

“Maka kami dari LSM LPAB yang juga masyarakat Lampung Tengah, Meminta dengan sedikit memaksa Kejari Gunung Sugih melakukan penahan kepada kepala kampung aktif dan non aktif yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejari gunung sugih sejak tahun 2018,”tegas Sofyan.

Visi misi unjuk rasa LSM LPAB nanti ini adalah meminta Kepada Bupati Lampung Tengah, Hi. Loekman Djoyosoemarto, Terkait dengan apa yang telah menjadi dugaan dan permohonan LSM LPAB kepada Kejari dan Kejati

“Agar bapak Bupati sebagai kepala daerah, dan Putra terbaik dari yang baik untuk Lampung Tengah, Kami atas nama LSM dan masyarakat kiranya bapak dapat memberikan rasa keadilan kepada kami LSM dan Masyarakat. Sehingga kami LSM dan Masyarakat tidak akan pernah berfikir terlebih lagi timbul dugaan bahwa bupati Lampung Tengah bapak Hi. Lukman Djoyosoemarto termasuk pada putra terbaik Lampung Tengah dalam memberikan perlindungan kepada pelaku korupsi,”tutup Sofyan.

Perlu diketahui, Ratusan warga Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah (Lamteng) menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih Lamteng, senin (29/7/2019). Kedatangan ratusan warga itu, menuntut pihak Kejari Lamteng untuk segera menangkap dan memproses Kepala Kampung (Kakam) Payung Makmur, diduga telah melakukan penyelewengan dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 dan 2018.

Sebelumnya, masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Lamteng, yang di ketuai Sofyan telah melaporkan dugaan penyelewengan ADD kepada Kejari lamteng. Namun, hingga kini belum ada tindakan dari pihak terkait.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button