Brebes,mitratoday.com – Unit Reskrim Polsek Tanjung dan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes Polda Jateng berhasil mengamankan ER (20) dan IF (19) yang merupakan warga Kecamatan Losari Kabupaten Brebes.
Kedua orang tersebut merupakan pelaku pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam terhadap Sahrul MH (19) warga Kecamatan Bulakamba.
Akibatnya, SM mengalami luka serius akibat sabetan celurit pada bagian telapak tangan kanan, kiri dan pergelangan tangan.
“Kedua pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Brebes bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung kurang dari 2×24 jam dirumahnya masing-masing pada hari Minggu 12 Nopember 2023,” kata Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra, Selasa (14/11/2023) sore.
AKP Angga Surya Saputra mengungkapkan kejadian tersebut berawal adanya bentrok antar dua kelompok remaja yang terjadi dijalan ikut Desa Luwunggede Kecamatan Tanjung pada Sabtu (11/11) sekitar sekira pukul 04.15 WIB.
Disampaikan Kasat Reskrim, kronologis terjadinya aksi tawuran antar kelompok, berawal dari laporan Sahrul Mughni Hidayat, korban pengeroyokan menggunakan senjata tajam oleh kelompok pelaku. AG menyebut, sebelumnya, korban dan 12 rekannya mengendarai sepeda motor dari Timur ke arah Barat. Sesampainya perbatasan Desa Rungkang, bertemu dengan kelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor sebanyak 20 orang dari Barat ke arah Timur.
“Karena kalah jumlah, korban bersama teman-temannya kembali ke arah Timur. Namun, langsung dikejar kelompok lawan yang membawa senjata tajam,” ujar Kasat Reskrim.
Aksi kejar-kejaran berlanjut sampai akhirnya pelaku menendang motor korban sampai terjatuh. Dalam kondisi korban terjatuh, pelaku lain membacok korban dan mengenai tangannya, pelaku lain merusak sepeda motor korban. Setelah itu, korban lari untuk menyelamatkan diri,” lanjutnya.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu, sebuah jaket warna hitam, satu unit sepeda motor Vario hitam, satu sepeda motor Beat hitam, dan empat senjata tajam jenis celurit panjang.
“Akibat perbuatannya dua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, untuk mengantisipasi insiden serupa, Polisi juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperketat pengawasan kepada anaknya. Khususnya, agar memantau pergaulan anak di atas jam malam mengingat peristiwa pengeroyokan terjadi pada dinihari.
Pewarta : Hartadi