DaerahHeadlineHukumKriminalMukomuko

2 Pelaku Ilegaloging Wilayah Penarik Diamankan Polisi

Mukomuko,Mitratoday.com-Jajaran Polres Mukomuko berhasil mengungkap kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging di wilayah Kecamatan Penarik. Dalam operasinya, polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku. Keduanya masing-masing berinisial AW (45), warga Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik dan AL (39), warga Desa Dusun Baru V Koto, Kecamatan Air Dikit.

Selain mengamankan 2 orang pelaku, polisi juga menyita Barang Bukti (BB) berupa 3 kubik kayu olahan jenis meranti dan jenis rimba campuran. Selain itu, 1 unit motor turut diamankan.

Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (25/7) lalu di Desa Lubuk Mukti saat hendak mengangkut kayu yang rencananya akan dijual. Peran AW sendiri diketahui sebagai pencari atau penebang kayu di hutan. Sedangkan AL berperan sebagai penjual kayu kepada pembeli.

”Kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku pembalakan liar. Keduanya ditangkap saat hendak mengangkut kayu yang rencananya akan dijual. Kita juga mengamankan BB kayu beserta 1 unit motor dan dibawa ke Mapolres Mukomuko,” Terang Kapolres Mukomuko, AKBP. Yayat Ruhiyat, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. David Tampubolon.

Ditambahkan Kasat, saat ini kedua pelaku masih menjalani serangkaian pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat Pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 85 ayat UU RI No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

(rofles andika putra)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button