DaerahHeadlineMalang

197 Penindakan Berhasil Dilakukan Bea Cukai Malang di Tahun 2021

Malang,mitratoday.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Malang mencatat di tahun 2021 berhasil melakukan sejumlah 197 Surat Bukti Penindakan terhadap peredaran barang yang dilarang maupun dibatasi.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Malang Gunawan Tri Wibowo merinci 197 SBP yang berhasil dilakukan terdiri dari 91 Penindakan Barang Kiriman Pos, 83 Penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, 17 Penindakan Terhadap BKC Minuman Mengandung Ethil Alkohol, 5 Penindakan NPP Lokal dan 1 Penindakan NPP Impor.

Selain itu kita ditahun 2021 kemarin berhasil memusnahkan Barang Milik Negara hasil Penindakan terdiri dari 14.703.965 Batang rokok Ilegal, 9.000 Ml HPTL, 324 botol atau setara 190.810 Ml MMEA, dan 143 item barang kiriman POS,” kata Gunawan Tri Wibowo saat menggelar Konferensi Pers dan Pemusnahan BMN di PT Alam Sinar Jalan Raya Krajan Gampingan Kecamatan Pagak, selasa (18/1/2022).

Total kerugian yang dialami negara, lanjut Gunawan Tri Wibowo ditaksir mencapai Rp 6.618.996.571,00.

Sementara di awal tahun 2022 kali ini lanjut Gunawan, pihak Kantor Bea Cukai Malang melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai yang terdiri dari 4.104.688 batang rokok ilegal, 96.000 Ml atau setara 160 botol MMEA serta 62 item barang kiriman POS. Total kerugian negara, beber Gunawan Tri Wibowo mencapai Rp.2.242.149.984,00.

Menurut Gunawan, pemusnahan yang dilakukan tersebut hanyalah sebagai landasan pentingnya gerakan “Anti Rokok Ilegal”. Paling penting ulas Gunawan adalah soal kesadaran masyarakat terhadap pentingnya gerakan anti rokok ilegal itu sendiri.

Meski demikian, kami sangat mengapresiasi Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Malang yang ikut berkontribusi memerangi dan melakukan gerakan anti rokok ilegal ini. Tanpa bantuan dan partisipasi semuanya, kami (Bea Cukai) gak akan bisa maksimal bekerja,” tutur Gunawan Tri Wibowo.

Lewat gerakan anti Rokok Ilegal itu sendiri urai Gunawan membawa keuntungan besar bagi negara, terutama kontribusi penerimaan pajak cukai dari rokok. Hasilnya, digunakan untuk menalangi kerugian BPJS, Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk menangani Covid-19, membiayai pembangunan dan mengurangi prevelensi perokok muda.

Sementara tingkat urgensi yang didapatkan dari pengendalian rokok ilegal itu sendiri, kata Gunawan adalah menjamin penerimaan pajak cukai agar sesuai target, perlindungan industri rokok di Jawa Timur, mengurangi resiko PHK pekerja Industri rokok, serta melindungi dari ancaman kesehatan yang buruk akibat mengkonsumsi rokok Ilegal.

Sementara Wakil Bupati Malang Drs H Didik Gatot Subroto SH.MH mengaku, Pemkab Malang sangat mengapresiasi upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan pihak Kantor Bea Cukai. Menurut Didik, hal ini harus dijadikan atensi semua pihak. Jika semua industri maupun jenis rokok maupun barang terlarang tersebut menjadi legal, maka akan menjadikan sumber pendapatan negara semakin bertambah.

“Makanya menjadi kewajiban kita bersama untuk mendukung penuh upaya yang dilakukan Bea Cukai ini, salah satunya lewat Camat, dan Muspika. Sebagai garda di lapangan harus membantu memberikan edukasi dan informasi jika diketahui di wilayahnya ada peredaran maupun industri rokok ilegal maupun barang terlarang lainnya kepada Kantor Bea Cukai atau aparat Kepolisian untuk segera ditindak lanjuti,” tandas Didik Gatot Subroto.

Kegiatan pemusnahan tersebut, lanjut Didik juga bisa dijadikan semacam sarana edukasi ,tidak hanya bagi masyarakat tapi juga perusahaan bahwa ada kewajiban yang harus dipatuhi di antaranya berupa pajak dan jenis barang terlarang lainnya.

“Ini menjadi edukasi bahwa ada kewajiban yang harus dipatuhi terutama perusahaan industri rokok,” tutup Didik Gatot Subroto.

Proses pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan yang dilakukan Kantor Bea Cukai tipe Madya Malang itu sendiri selain dihadiri Wakil Bupati Malang juga dihadiri Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono Handoyo Korsoemah SIK.MH, Dandim 0818 Kabupaten Malang / Kota Malang Letkol Inf Taufik Hidayat, dan Muspika Kecamatan Pagak.

Pewarta : Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button