BlitarDaerahHeadline

197 Kades di Blitar Akan Nikmati Masa Jabatan Jadi 8 Tahun dan Pilkades 2025 Batal Digelar

Blitar,mitratoday.com – Ada 197 Kepala Desa di Kabupaten Blitar yang kemungkinan akan di perpanjang masa jabatannya sebagai Kepala Desa dan kemungkinan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar tahun 2025 mendatang bakal batal digelar.

Hal ini di karenakan di sahkannya Revisi Undang Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-undang. Dimana dalam revisi undang-undang tersebut mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun, dan berimbas akan ada Pembatalan Pilkades serentak.

Dengan begitu maka bisa dipastikan bahwa Pilkades serentak tahun 2025 di Kabupaten Blitar batal digelar.

“Dan ini sesuai dengan undang-undang akan langsung diberlakukan, dan konsekuensinya kita menunggu petunjuk dari pemerintah pusat apakah Pilkades ini jadi dilaksanakan atau tidak,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Bambang Dwi, Jumat (05/04/24).

Total ada 197 kepala desa di Kabupaten Blitar yang masa jabatannya habis pada tahun 2024-2025. Jika Pilkades batal digelar maka 197 kepala desa itu bakal menerima perpanjangan masa jabatan antara 2-3 tahun ke depan.

“Kalau diperpanjang seperti undang-undang maka ada yang menjabat sampai 2026 tapi ada pula yang sampai 2027 karena kan jabatan Kades ada yang habis di Desember 2024 ini juga,” tegasnya.

Pemkab Blitar pun akan menggeser alokasi anggaran yang sebelumnya telah direncanakan untuk kegiatan Pilkades serentak pada tahun 2025 mendatang. Tentunya hal itu hanya bisa dilakukan jika Pemerintah Pusat telah memutuskan bahwa 197 kepala desa tersebut bakal diperpanjang mada jabatannya, sesuai revisi undang-undang tentang desa.

“Itu kan masih dalam tahap perencanaan jadi masih bisa disusun ulang dan bisa dialokasikan ke yang lain jadi masih sebatas perencanaan bukan sudah ada alokasinya bukan tapi masih sekedar perencanaan,” tutupnya.

Perpanjangan masa jabatan ini tentu menjadi kabar gembira bagi seluruh Kades yang ada di Kabupaten Blitar. Mereka yang sebelumnya masa jabatannya akan habis pada tahun 2024-2025 masih bisa menjabat hingga 2026-2027.

Pewarta : NoviĀ 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button