Penulis : Iswadi
Pekanbaru,Miyratoday.com-Menindaklanjuti persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 17 April 2020.
“Benar, Pekanbaru akan mulaiĀ melakukan PSBB dari tanggal 17 April hingga 15 hari kedelapan. Ini sudah disetujui Kemenkes dan Gubri (Gubernur Riau-red),” ungkap Walikota (Wako) Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT dilansir dari pekanbaru.go.id, Senin (13/04/20).
Berdasarkan SK Kemenkes nomor HK.01.07/MENKES/250/2020 yang dikeluarkan pada 12 April 2020 lalu. Kota Pekanbaru menjadi daerah kedua yang melaksanakan PSBB setelah DKI Jakarta.
Firdaus mengatakan, PSBB ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pekanbaru.
“Melihat eskalasi penyebaran virus berbahaya ini dan kondisi sosial masyarakat Pekanbaru, PSBB ini harus kita ambil dan sudah dibahas secara detail dan dan matang. Jadi, jika dalam pelaksanaan nanti masih ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi,” tegas Wako.
Selanjutnya, Pemko melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru memastikan segala kebutuhan pokok masyarakat sudah tersedia selama diberlakukannya PSBB.
“Insya Allah kita yakin cukup, karena adanya kecenderungan pangan dari sektor industri seperti kuliner,” ungkap Kepala DPP Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.
Lanjut Ingot, guna memastikan ketersediaan pangan selama diberlakukannya PSBB, pihaknya bekerjasama dengan Polresta Pekanbaru melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada distributor untuk tetap melaksanakan distribusi dengan lancar.
“Jika ada upaya-upaya spekulasi, itu akan berujung pada upaya penindakan hukum,” tegas Ingot.