BengkuluBENGKULUHeadlineHukum

1600 Batang Bibit Sawit Diduga Ilegal Diamankan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Bengkulu,mitratoday.com – Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil menangkap dua pria berinisial MM dan MS, warga Sumatera Selatan, atas dugaan perdagangan bibit sawit ilegal.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/3/2025) di Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti sebanyak 1.600 batang bibit sawit yang diduga tidak memiliki sertifikat resmi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit Indagsi AKBP Khairudin, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan mengenai aktivitas penjualan bibit sawit tanpa sertifikat atau label resmi.

“Kami mengamankan barang bukti 1.600 batang bibit sawit yang diduga tidak bersertifikat. Menurut pengakuan tersangka, bibit tersebut dijual melalui media sosial,” ujar AKBP Khairudin pada Rabu (12/3/2025).

Kasus ini melanggar peraturan pemerintah terkait sistem budidaya pertanian berkelanjutan. AKBP Khairudin menegaskan bahwa praktik jual beli bibit sawit tanpa sertifikat dapat merugikan petani dan merusak tatanan pertanian yang berkelanjutan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun,” jelasnya.

Polda Bengkulu saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasaran bibit sawit ilegal yang diduga beroperasi di wilayah Bengkulu dan sekitarnya. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli bibit sawit dan memastikan bahwa bibit yang dibeli telah memiliki sertifikat resmi. Hal ini penting untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Bengkulu dalam menertibkan perdagangan bibit sawit ilegal yang dapat merugikan petani dan merusak sistem budidaya pertanian di Indonesia. Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran serupa guna menjaga ketertiban di sektor pertanian.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap praktik-praktik ilegal di sektor pertanian, khususnya perdagangan bibit sawit tanpa sertifikat. Ini penting untuk melindungi petani dan menjaga kualitas budidaya pertanian di Indonesia,” pungkas AKBP Khairudin.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button