15 Bal Ganja Asal Kabupaten Aceh Tenggara Digagalkan BNNK Karo
Karo,Mitratoday.com- Sebanyak 15 bal atau 14, 637 gram ganja kering meliputi daun, ranting dan biji ganja senilai kurang lebih Rp 15 juta. Berhasil digagalkan BNNK Karo berikut pemiliknya saat melintas di perladangan Lau kapur, Dsn. I, Desa. Lau Kasumpat, Kec. Mardinding, Sabtu(2/5).
Kepala BNNK Karo, Happy Karo karo melalui Kasi Berantas, AKP Robinson Ginting kepada Mitratoday.com membenarkan pengungkapan pelaku diduga akan mengedarkan ganja di wilayah Karo, ungkapnya.
Pelaku berinisial BS,39 penduduk Desa. Lau pakam, Kec. Mardinding akan membawa belasan kilogram daun ganja kering dari Kab. Agara, meggunakan sepeda motor jenis Vega R tanpa kunci dan tanpa plat akan melintas melalui jalur perladangan.
Dijelaskan Robinson, usai pihaknya menerima laporan akan ada seorang membawa ganja untuk di edarkan di wilayah Karo pada Jumat(1/5) sebelum dilakukan penangkapan. Sebagian anggotanya diperintahkan menuju ke Tampat Kejadian Perkara (TKP), untuk menguasi lokasi yang akan dilintasi pelaku membawa ganja. Menggunakan sepeda motornya tanpa plat sambil membawa goni di kursi belakang motor.
Usai memastikan dan menguasai lokasi yang akan di lintasi pelaku tepatnya di perladangan Lau Kapur, Dusun. I, Desa. Lau Kesumpat Kec. Mardinding. Pihaknya melihat ciri ciri dan jenis kenderaan target melintas di lokasi penangkapan.
Dengan formasi pengepungan hingga sampai penyergapan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah goni berisi 15 bal daun ganja kering dibalut lakban, satu unit sepeda motor tanpa plat/ kunci dan satu unit handpone.
Dihadapan petugas pelaku mengaku mengedarkan ganja, alasannya untuk kebutuhan ekonomi dan untung banyak. Hal itu membuat dirinya nekat mengedarkan ganja yang di belinya dari Kab. Agara dan rencana akan di pasarkan di beberapa kecamatan di Karo.
Usai mengamankan seluruh barang bukti berikut pelakunya, selanjutnya langsung kita boyong ke Komando kantor BNNK Karo untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Atas perbuatan pelaku BS yang diduga secara sengaja membawa dan menguasai narkotika jenis ganja, palaku akan kota jerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun & maksimal hukuman mati, papar Robin.
Penulis :Rembo