DaerahHeadlineSeluma

KPU Seluma Lakukan Rekrut PPK Untuk Pilkada Tahun 2024, Berikut Syaratnya

Seluma,mitratoday.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma Resmi membuka pendaftaran sebagai Panitia Pemilihan Kecamataan (PPK) dalam rangka pemilihan umum serentak Kepala Daerah (PILKADA) Gubenur dan Wakil Gubenur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 ini.

Sementara jadwal dan waktu pendaftaran serta kelengkapan dokumen disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma dimulai pada tanggal 23 April 2024 sampai dengan tanggal 29 April 2024 paling lambat pukul 16:00 WIB.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, Hendri Arianda menyampaikan pengumuman ini melalui surat pengumuman Nomor 600/pp.04.02-PU/1705/2024 menerangkan bahwa dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati pada Tahun 2024 ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma membuka pendaftaran bagi Warga Negara Indonesia bagi yang berminat dan memenuhi kualifikasi untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Adapun persyaratannya sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia maksimal 17 Tahun
  3. Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara.Undang-Undang Dasar Negara Repoblik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Bihinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi Tahun 1945.
  4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat adil dan jujur.
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik atu tidak lagi menjadi anggota Partai Politik Paling tidak 5 Tahun.
  6. Berdomisili dalam wilayah PPK
  7. Mampu secara jasmani dan rohani seeta bebas dari penyalagunaan Narkotika.
  8. Perpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuma 5 (Lima) Tahun atau lebih.

Sementara perlengkapan dokumen persyaratan sebagai berikut.

  1. Surat Pendaftaran Sebagai Calon Anggota PPK.
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sebanyak 1 (Satu) lembat.
  3. Foto copy Ijazah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat atu ijazah terakhir.
  4. Surat pernyataan dalam satu Dokumen yang menyatakan.
    1. Setia kepada Panca Sila Sebagai Dasar Negara Undang-Undang Dasar Negara Repoblik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Behinneka Tunggal Tka dan Cita-Cita Proklamasi Tahun 1945.
    2. Tidak menjadi anggota Partai Politik.
    3. Bebas dari penyalagunaan Norkotika.
    4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana yang diancaman dengan pidana penjara 5 (Lima) Tahun atau lebih.
    5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
    6. Tidak menjadi Tim Kampanye atu Tim Pemenangan atau Saksi Peserta Pemilu atau Pemilihan Pada Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Paling Singkat dalam 5 (Lima) Tahun Terakhir.
    7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama pennyelenggara pemilu.
    8. Tidak memiliki penyakit pennuerta (Komorbiditas).
    9. Mempunyai kemampuan dalam kecepatan membaca, menulis dan berhitung.
    10. Mampu mengofrasikan perangkat teknologi imformasi.
    11. Sehat Rohani.
  5. Surat keterangan sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit atu Klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan Darah, kadar gula Darah dan Kolestrol.
  6. Daftar Riwayat Hidup Menggunakan formulir menggunakan format riwayat hidup.
  7. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (Satu) lembar.
  8. Surat keterangan Partai Politik mengacu pada ketentuan masing-masing Partai Politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota Partai Politik Paling Singkat 5 (Lima) Tahun.
  9. Surat pernyataan bermatrai yang memuat informasih Nama dan Identitas Calon PPK digunakan oleh Partai Politik tanpa sepengetahuan yang𝒖 bersangkutan yang bersangkutan.

Pengumuman Dokumen persyaratan melalui siakba, KPU.go.id.(Rillis)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button