DaerahHeadlineSumatera Utara

Hasil Konfirmasi Hak Jawab Atas Pengaduan Kepala Desa Tanjung Prapat Ke Dewan Pers

Sumatera utara,mitratoday.com – Dewan Pers menerima pengaduan dari Saudara Aliman Saragih (AS) (selanjutnya disebut Pengadu) terhadap berita media siber mitratoday.com (selanjutnya disebut Teradu) berjudul“Polres Batubara Diharap Kembangkan Penyelidikan Bukan Saja Ke Kades Tanjung Prapat”, di terbitkan pada Sabtu, 9 Maret 2024.

Menurut Pengadu, berita Teradu tanpa konfirmasi dan tidak berimbang, sehingga merugikan Pengadu.

Menindak lanjuti Pengaduan tersebut, Dewan Pers telah mempelajari dan menganalisis berita yang diadukan. Dewan Pers menemukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berita Teradu memuat hasil Rapat Badan permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Prapat, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara Sumatera utara, Rabu 24 Januari 2024 yang merekomendasikan atas Dugaan Korupsi Dana Desa dilakukan Kepala desa Tanjung Parapat, (AS) ke Polres Batu Bara dan sudah dilaporkan ke Tipikor Polres Batubara.
  2. Berita Teradu tanpa konfirmasi kepada pengadu.
  3. Berita Teradu melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang.
  4. Berita Teradu juga melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber nomor 2 (b) yakni berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Berdasarkan penilaian tersebut, Dewan Pers merekomendasikan :

  1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

Hak Jawab tersebut ditautkan dengan berita yang diadukan, sesuai Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008).

Menindak lanjuti Surat Dewan Pers Nomor : 456/DP/K/V/2024 Jakarta, 2 Mei 2024. Hal : Penyelesaian Pengaduan.

Jurnalist media ini yang bertugas di Sumatera Utara pada Jum’at (3/5/2024) menyambangi Kantor desa Tanjung Prapat, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara sekitar pukul 14.02 Wib, pintu kantor desa belum dikunci dan awak media mencoba memanggil dan mengucapkan salam, namun tidak ada jawaban.

Awak media melakukan rekaman video kantor desa dan mengirimkan hasil rekaman vidio kenomor Hp/WA  0813 7533 14** milik Kepala desa (AS), dengan isi chatingan mengabarkan posisi awak media sudah dikantor desa dan mohon waktunya untuk konfirmasi hak jawab, namun tidak dibalas, selanjutnya menghubungi Hp/WA dan berdering namun tidak diangkat.

Sebelumnya awak media pukul 12.00 Wib menghubungi Hp/WA milik Kepala esa (AS) Hp/WA berdering tidak diangkat, chatingan mohon waktu konfirmasi Hak jawab juga tidak ada balasan.

Kembali awak media menyambangi Kantor desa Tanjung Prapat, Senin (6/5/2024) sekitar pukul 10.40 Wib diterima M. Amin Siregar Kasipem Desa Tanjung Parapat diruangan kerjanya dan awak media dipersilahkan mengisi buku tamu.

Kepada M. Amin Siregar awak media meminta waktunya untuk bertemu dengan Kepala desa (AS), namun M. Amin mengatakan bahwa Kepala desa tidak ditempat, dan M. Amin menghubungi (AS), M. Amin mengatakan Hp/WA (AS)  tidak aktif.

Tidak berselang beberapa menit, hadir Wasis Nirmawan Ketua BPD Tanjung Prapat yang baru terpilih memasuki ruangan Kasipem.

Wasis Nirmawan didampingi M. Amin Siregar mengatakan bahwa Kepala desa (AS)  sedang keluar. “Kemungkinan rapat koordinasi kekantor kecamatan, begitu juga dengan Sekretaris desa (Sugiman) sedang keluar/ tidak ada ditempat, namun kepastiannya keluar kami juga tidak mengetahui, sebab dari tadi pagi kepala desa tidak masuk kantor,” jelas Wasis.

Wasis berpesan akan menyampaikan kepada kepala desa (AS)  atas kehadiran awak media.

Selanjutnya awak media mengirimkan Rekaman video hasil konfirmasi dari Wasis Nirmawan (Ketua BPD)  didampingi M. Amin Siregar (Kasipem) ke nomor Hp/WA Kepala desa (AS) dan isi chatingan meminta waktu konfirmasi Hak jawab, dan pesan terkirim hanya contreng satu.

Nomor Hp/WA 0813 7533 14** didapat dari Pj. Camat Laut tador Swardi.

Catatan : Berita sebelumnya berjudul “Polres Batu Bara Diharap Kembangkan Penyelidikan Bukan Saja ke Kades Tanjung Prapat”

Pewarta : Salam pranata

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button