BlitarDaerahHeadlinePolitik

Ayo..! Siapa Yang Sudah Berusia 25 Tahun, Boleh Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati

Blitar,mitratoday.com – Pendaftaran bakal Pasangan Calon Pilkada 2024 pada Kabupaten dan Kota akan di mulai pada bulan Agustus.

Untuk pasangan pada perseorangan akan di mulai pada bulan Mei 2024. Begitu juga untuk Di Kabupaten Blitar yang pada Bulan November ini juga akan mengelar Pilkada Kabupaten Blitar

Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa, Senin (29/04/2024) sampaikan bahwa untuk pasangan perseorangan yang akan mengikuti Pilkada di Kabupaten Blitar nanti akan ada pengumuman penyerahan dukungan pada Tanggal 5 Mei sampai 7 Mei 2024, lalu penyerahan dokumen syarat di lakukan pada tanggal 8 sampai 12 Mei 2024, selanjutnya akan ada verifikasi baik verifikasi dari Provinsi dan dari Kabupaten juga verifikasi secara faktual sampai pada penetapan pemenuhan syarat dukungan yang di lakukan pada tanggal 18 – 19 Agustus 2024.

Sedangkan untuk Pasangan calon dengan dukungan partai politik pengumuman pendaftaran calon di mulai pada 27 sampai 29 Agustus 2024 lalu akan di lakukan pemeriksaan kesehatan pasangan calon pada tanggal 27 Agustus – 2 September , sampai pada penelitian dokumen selanjutnya 29 Agustus – 4 September di lanjutkan Penetapan Pasangan 22 September 2024 dan pengundian nomor urut pasangan Calon besoknya pada tanggal 23 September 2024.” Jelas Hadi Santosa.

Kemudian untuk usia Calon Bupati, Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota seperti yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Pada Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota,” beber Hadi Santosa.

Merujuk pasal tersebut, berarti seorang calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon Wali kota dan calon Wakil Wali kota paling rendah berusia 25 tahun,” pungkas Hadi Santosa Ketua KPU Kabupaten Blitar.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button